Pratikno Singgung Istilah 'Massal' dalam Pemerkosaan 1998, Komnas HAM: Melukai Rasa Keadilan Korban
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut, istilah massal yang dipermasalahkan dalam pemerkosaan 1998 akan melukai rasa keadilan bagi para korban.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Sri Juliati
"Nah, pernyataan soal massal atau tidak tentu ini juga dikhawatirkan akan melukai rasa keadilan bagi para korban," ujarnya.
"Pertama, selama ini mereka masih menunggu adanya hak untuk mendapatkan akses keadilan. Yang kedua, para korban kekerasan seksual maupun korban pemerkosaan itu selama ini mengalami trauma yang cukup mendalam gitu," tambah Anis.
"Untuk bercerita saja itu kan butuh waktu yang cukup lama," lanjutnya.
"Sehingga, mendapatkan informasi bahwa ini diragukan faktanya, dianggap rumor dan lain sebagainya, tentu kita khawatir ini akan melukai rasa keadilan bagi para korban dan membuka kembali trauma yang sudah cukup lama dialami," jelasnya.
"Itu makin menjadikan traumatik, karena apa statement-statement yang tidak berpihak kepada para korban," tandas Anis.
Klarifikasi Pratikno
Sebelumnya, Pratikno menanggapi pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal dalam kerusuhan 1998, yang menuai kritik.
Pratikno mengakui dalam laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) menyatakan adanya pemerkosaan pada 1998.
Namun, lanjutnya, yang dipermasalahkan Fadli Zon terkait penggunaan istilah 'massal' dalan tragedi tersebut.
"Itu bisa ada di media juga bahwa memang ada anu dari TGPF, itu yang menyatakan itu ada pemerkosaan. Tapi kan yang disampaikan oleh Pak Menteri Kebudayaan kan masalah massal atau tidak massal itu saja," kata Pratikno, Senin (16/6/2025).
Meski demikian, ia enggan mengomentari lebih lanjut pernyataan Fadli Zon.
Sebab, kata Pratikno, sudah terdapat penjelasan dari Fadli Zon mengenai hal tersebut.
"Setahu saya Pak Fadli Zon sudah menjelaskan tentang penggunaan terminologi massal itu. Jadi kan perbedaannya apakah, kan beliau sudah menjelaskan ya, saya tidak perlu menjelaskan ulang," tuturnya, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
(Tribunnews.com/Rizki A.) (KompasTV)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.