Penerimaan Siswa Baru
Syarat SPMB Kota Bandung 2025 Jenjang SD SMP, Cek Syarat Umum dan Khusus
Simak syarat pendaftaran SPMB Kota Bandung 2025 SD SMP. Berikut ini syarat umum dan khusus. Pendaftaran dibuka 23 Juni 2025 di spmb.bandung.go.id.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat pendaftaran peserta Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bandung tahun 2025.
Pendaftaran SPMB Kota Bandung 2025 akan dibuka pada 23-27 Juni 2025 melalui website resmi.
Untuk SPMB Kota Bandung 2025 SD dibuka melalui tiga jalur masuk yaitu afirmasi, domisili, dan mutasi.
Sementara itu, jalur masuk untuk jenjang SMP yaitu afirmasi, domisili, mutasi, dan prestasi.
Bagi orang tua/wali dan Calon Murid Baru (CMB) yang belum mengetahui syarat pendaftaran SPMB Kota Bandung 2025 dapat melihat daftar di bawah ini.
Syarat Umum
- Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang tua
- Jenjang SD:
- Berusia:
- 7 tahun
- Paling rendah 6 tahun (per 1 Juli 2025)
- Paling tinggi 9 tahun (per 1 Juli 2025)
- Usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan (per 1 Juli 2025) bagi Calon Murid yang memiliki:
- Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa; dan
- Kesiapan psikis
- Jenjang SMP:
- Berusia paling tinggi 15 tahun (per 1 Juli 2025)
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus atau Ijazah.
*) Usia dibuktikan dengan Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili Calon Murid, atau Akta Kelahiran.
Syarat Khusus
1. Jalur Afirmasi RMP (CMB Jenjang SD/SMP)
Bagi Calon Murid Baru Jalur Afirmasi RMP harus terdaftar pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data tersebut dapat diakses melalui https://simdik.bandung.go.id/dtks.
Baca juga: Cara Daftar SPMB Kota Bandung 2025 SD dan SMP, Ketentuan Pilih Sekolah, dan Jadwal
2. Jalur Afirmasi MBK (CMB Jenjang SD/SMP)
Bagi Calon Murid Baru Jalur Afirmasi Murid Berkebutuhan Khusus (MBK) melampirkan surat rekomendasi dari tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Calon Murid Baru yang telah memiliki rekomendasi dari tenaga ahli (Psikolog, Dokter, Terapis, dan Profesional lainnya) agar dilampirkan pada saat pengujian.
3. Jalur Domisili (CMB Jenjang SD/SMP)
- Kartu Keluarga dikeluarkan sebelum tanggal 23 Juni 2024.
- Apabila Kartu Keluarga dikeluarkan lebih dari tanggal 23 Juni 2024 dikarenakan terjadi perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain disebabkan oleh:
-
- penambahan anggota keluarga (penambahan anggota selain Calon Murid Baru)
- pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
- Kartu Keluarga hilang atau rusak.
maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili dengan disertakan:
- Kartu Keluarga yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian apabila Kartu Keluarga hilang.
Perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut.
Nama Orang tua/Wali Calon Murid Baru yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama Orang tua/Wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, Akta Kelahiran, dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya.
Apabila terdapat perbedaan nama Orang tua/Wali Calon Murid Baru, maka Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika Orang tua/Wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir yang harus dibuktikan dengan Surat Kematian/Surat Perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Murid karena keadaan tertentu (Bencana Alam dan/atau Bencana Sosial), maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili.
Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili Calon Murid.
Surat Keterangan Domisili memuat keterangan mengenai:
- Calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili; dan
- Jenis bencana yang dialami.
4. Jalur Mutasi (CMB Jenjang SD/SMP)
Melampirkan Surat Keterangan Pindah Tugas Orang tua/Wali yang terbit setelah tanggal 23 Juni 2024 dan dilengkapi dengan Surat Keterangan Pindah Domisili dari Dinas Dukcapil daerah asal.
Bagi Guru melampirkan Surat Keputusan Kegiatan Belajar Mengajar (SKKBM) atau SK pegawai bagi Tenaga Kependidikan.
5. Jalur Prestasi Perlombaan/Penghargaan (CMB Jenjang SMP)
Bagi Calon Murid Baru Jalur Prestasi berdasarkan perlombaan atau penghargaan melampirkan Sertifikat atau Piagam Penghargaan.
Dokumen Sertifikat diunggah untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi dan validasi untuk penetapan skor.
6. Jalur Prestasi Nilai Rapor (CMB Jenjang SMP)
Bagi Calon Murid Baru Jalur Prestasi berdasarkan nilai rapor menggunakan nilai rapor kelas 4 (empat), 5 (lima) dan semester 1 (satu) kelas 6 (enam) dan surat keterangan peringkat nilai rapor.
Tata cara penetapan peringkat dapat dilihat pada laman http://spmb.bandung.go.id/.
Dokumen nilai rapor dan surat keterangan peringkat nilai rapor diunggah untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi dan validasi.
7. Jalur Prestasi Tes Terstandar Daerah (CMB Jenjang SMP)
Bagi Calon Murid Baru Jalur Prestasi berdasarkan Nilai Tes Terstandar Daerah, mengikuti Tes Terstandar yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juni s.d. 4 Juli 2025 berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan pada saat pendaftaran.
*) LINK Panduan SPMB Kota Bandung 2025 SD, SMP
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.