Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
KPK Cecar Satori soal Program Sosial Bank Indonesia, Heri Gunawan Mangkir Alasan Sakit
Anggota DPR Satori diperiksa KPK soal Program Sosial Bank Indonesia sementara Heri Gunawan dari Gerinda tak hadir pemeriksaan karena sakit.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Nasdem Satori terkait pengetahuannya soal program sosial Bank Indonesia (PSBI).
Satori yang dulunya sempat menjadi anggota Komisi XI DPR ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan program corporate social responsibility alias dana CSR BI pada Rabu (18/6/2025).
"Saksi didalami terkait dengan keterkaitan yang bersangkutan dalam Program Sosial Bank Indonesia," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataannya, Jumat (20/6/2025).
Penyidik KPK seharusnya juga memeriksa anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan.
Namun, Heri Gunawa yang dulunya juga sempat menjadi anggota Komisi XI DPR ini mangkir panggilan penyidik dengan alasan sakit.
"Saksi tidak hadir dengan alasan sakit," kata Budi.
Budi menambahkan, penyidik juga memeriksa tiga saksi lain, yakni Nita Ariesta Moelgeni, Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial BI; Puji Widodo, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 BI; dan Pribadi Santoso, Kepala Departemen Keuangan BI.
"Para saksi didalami terkait dengan keikutsertaan dan pengetahuan mereka terkait isi dari rapat-rapat yang membahas penyaluran dana," sebut Budi.
Baca juga: KPK Periksa 3 Pejabat Sekretariat Komisi XI DPR Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.
Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman dua anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Eks Kadiv Hubungan Kelembagaan Bank Indonesia
Dari rumah Satori di Cirebon, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan OJK. Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah dokumen.
Sementara dari rumah Heri Gunawan di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen, hingga surat. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI.
KPK sendiri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab komisi antikorupsi masih menggunakan sprindik umum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.