Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi Dana CSR

KPK Periksa 3 Pejabat Sekretariat Komisi XI DPR Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI

KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024.

Pos Kupang/HO
PERIKSA STAF DPR - Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. KPK memeriksa tiga pejabat Sekretariat Komisi XI DPR RI sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelewengan program corporate social responsibility alias dana CSR BI atau program sosial BI. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat Sekretariat Komisi XI DPR RI sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelewengan program corporate social responsibility alias dana CSR BI atau program sosial Bank Indonesia (PSBI).

Tiga orang yang diperiksa adalah:

  • Ageng Wardoyo , Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI
  • Anita Handayaniputri, Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI
  • Sarilan Putri Khairunnisa, Kepala bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).

Selain tiga pejabat Sekretariat Komisi XI DPR RI, KPK turut memanggil saksi Hery Indratno sebagai Kepala Divisi PSBI-DKom Bank Indonesia.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024.

Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman dua anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan.

Dari rumah Satori di Cirebon, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan OJK. Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah dokumen.

Sementara dari rumah Heri Gunawan di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen, hingga surat. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI.

KPK sendiri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab komisi antikorupsi masih menggunakan sprindik umum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan