Senin, 29 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara di Kasus Suap Ronald Tannur, JPU Masih Pikir-pikir soal Banding

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir soal akan ajukan banding atau tidak terkait vonis Zarof Ricar.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
VONIS BEBAS RONALD TANNUR - Terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar usai menjalani sidang putusan kasus pemufakatan jahat penanganan kasasi terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,  Rabu (18/6/2025). Majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan vonis hukuman pidana 16 tahun penjara karena terbukti atas kasus tersebut. . Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir soal akan ajukan banding atau tidak terkait vonis Zarof Ricar. 

"Perbuatan terdakwa mencederai nama baik, karena menghilangkan kepercayaan masyarakat, kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," terang Rosihan.

3.  Serakah

Majelis Hakim menilai perbuatan Zarof Ricar yang terlibat kasus suap ini menunjukkan sifat serakahnya.

Pasalnya di masa pensiunnya sebagai penegak hukum, seharusnya Zarof Ricar bisa merasa cukup dengan hasil kerjanya selama menjadi pejabat MA.

Namun ia justru terlibat kasus suap.

"Perbuatan terdakwa menunjukkan sifat serakah, karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana. Padahal telah memiliki banyak harta benda," imbuh Ketua Majelis Hakim Rosihan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Dani Prabowo)

Baca berita lainnya terkait Anak Legislator Bunuh Pacar.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan