Deputi V Kemenko Polkam: Indeks Kemerdekaan Pers di Jawa Timur Turun, Ini Sektor Pemicunya
Kemenko Polkam menyoroti penurunan signifikan skor Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Provinsi Jawa Timur pada tahun 2024.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyoroti penurunan signifikan skor Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Provinsi Jawa Timur pada tahun 2024.
Deputi V Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kemenko Polkam Marsda TNI Eko Dono Indarto mengatakan untuk itu perlu adanya kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam menjaga kemerdekaan pers.
Hal itu dia sampaikan pada pembukaan rapat koordinasi "Peningkatan Nilai Indeks Kemerdekaan Pers di Jawa Timur" di Malang, Jawa Timur, Rabu (18/6/2025).
"Ini perlu menjadi perhatian kita bersama. Kita perlu memperkuat kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam menjaga kemerdekaan pers yang profesional dan bertanggung jawab," kata Eko dalam keterangan resmi Humas Kemenko Polkam pada Rabu (18/6/2025).
Berdasarkan data Dewan Pers, skor IKP Jawa Timur turun dari 76,55 poin pada 2023 (kategori Cukup Bebas) menjadi 67,45 poin pada 2024 (kategori Agak Bebas).
Skor tersebut tercatat berada di bawah rata-rata nasional (69,46 poin), dan menempatkan Jawa Timur di peringkat 33 dari 38 provinsi.
Skor tersebut tercatat turun tajam dari posisi ke-14 pada tahun sebelumnya. Penurunan skor terjadi pada tiga sektor, yaitu lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi, serta lingkungan hukum.
"Situasi ini menandakan adanya tantangan struktural yang perlu segera direspons secara terpadu," ungkap dia.
"Era digital memang membawa tantangan besar, mulai dari maraknya hoaks hingga tekanan terhadap jurnalis. Tapi ini juga momentum untuk memperkuat kebebasan pers yang sehat dan bertanggung jawab," lanjut dia.
Dja juga menekankan kemerdekaan pers merupakan pilar utama demokrasi. Pers yang merdeka, kata dia, adalah pengawas kekuasaan dan jembatan suara rakyat.
"Namun, kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab, akurasi informasi, dan etika jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," sambung dia.
Baca juga: Dewan Pers: RUU Penyiaran Secara Frontal Mengekang Kemerdekaan Pers
Eko juga menekankan untuk memperkuat kemitraan strategis antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan media massa.
Menurutnya peningkatan literasi hukum dan pemahaman etika jurnalistik di kalangan pers dan masyarakat juga penting untuk dilakukan.
Selain itu, kata dia, dengan adanya ekosistem pers yang sehat, kemerdekaan pers daerah dapat diwujudkan, agar dapat terbuka terhadap kritik, dan menjamin akses informasi publik yang adil dan transparan.
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Rabu, 24 September 2025: Pagi-Siang Berawan, Sore-Malam Cerah |
![]() |
---|
Kronologi Pria di Ponorogo Bunuh Orang Tua, Diduga Gangguan Jiwa dan Berhalusinasi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Besok Selasa, 23 September 2025, BMKG Juanda: Berpotensi Cerah Berawan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Hari Ini, 20 September 2025, BMKG Juanda: Sore Berpotensi Hujan |
![]() |
---|
Nasib Pilu Produsen Alsintan Madiun: Jokowi Janji Beli 1.000 Unit 10 Tahun Lalu, Kini Malah Merugi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.