Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
KPK Panggil Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendrata Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI Kamis Besok
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Fillianingsih Hendrata, Kamis (19/6/2025) besok.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Fillianingsih Hendrata, Kamis (19/6/2025) besok.
Fillianingsih dipanggil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelewengan program corporate social responsibility alias dana CSR BI atau program sosial Bank Indonesia (PSBI).
"Permintaan keterangan untuk besok," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan pihaknya terbuka untuk memanggil dewan gubernur BI lainnya, selain Fillianingsih Hendrata.
"Semua yang mengetahui proses itu pasti akan dimintai keterangan penyidik," kata Fitroh saat dikonfirmasi.
Baca juga: KPK Bakal Panggil Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendrata Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya bicara soal peluang memeriksa Gubernur BI Perry Warjiyo dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana CSR BI.
Setyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Perry Warjiyo dimungkin setelah penyidik memeriksa saksi-saksi lain terlebih dahulu.
Di samping itu, kata Setyo, pemeriksaan terhadap Perry Warjiyo tergantung penyidik, apakah dibutuhkan dalam melengkapi berkas perkara atau tidak.
"Nanti setelah proses pemeriksaan yang lain ini... Jadi semua tergantung kebutuhannya dari penyidik ya, apakah diperlukan pemeriksaan atau tidak," kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Terkait belum dipanggilnya Perry Warjiyo hingga saat ini, Setyo memastikan tidak ada kendala untuk memanggil gubernur BI itu.
Hanya saja kembali lagi, pemanggilan saksi merupakan kewenangan tim penyidik.
Baca juga: KPK Dalami Informasi Anggota Komisi Keuangan DPR Terima Dana CSR BI
"Enggak ada (kendala), sementara tidak ada. Cuma kan nanti disesuaikan, perlu tidaknya itu pertimbangan penyidik. Penyidik independen," ujarnya.
Diketahui dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI, tim penyidik telah menggeledah kantor pusat BI di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.
Selain kantor pusat BI, ruang kerja Perry Warjiyo turut digeledah KPK.
Dari sana tim penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Adapun KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.
Selain kantor pusat BI, pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK sudah menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman dua anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan.
Dari rumah Satori di Cirebon, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan OJK. Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah dokumen.
Sementara dari rumah Heri Gunawan di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen, hingga surat. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI.
KPK sendiri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab komisi antikorupsi masih menggunakan sprindik umum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.