Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Nasir Djamil: Bentuk Koreksi Keputusan Mendagri
Pengambilalihan kasus ini juga dapat dilihat sebagai bentuk koreksi dari presiden terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dapil Aceh II, Nasir Djamil, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih penanganan kasus perubahan status administrasi empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) merupakan langkah tepat.
Menurutnya, pengambilalihan kasus ini juga dapat dilihat sebagai bentuk koreksi dari presiden terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dinilai belum sepenuhnya bijak.
“Ini koreksi Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan terhadap menterinya yang barangkali dalam keputusan itu belum sempurna, tidak bijak menyikapi daerah-daerah yang dulu pernah mengalami konflik bersenjata seperti Aceh,” kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Nasir menilai dalam mengambil keputusan terkait wilayah yang sensitif seperti Aceh, diperlukan kehati-hatian dan sensitivitas, bukan hanya sekadar menjalankan otoritas.
“Jadi otoritas minus sensitivitas, ya akibatnya seperti ini,” ucapnya.
Nasir juga menegaskan bahwa secara historis, administratif, dan hukum, pengelolaan serta penamaan pulau-pulau tersebut memang berada dalam wilayah Aceh.
Dia berharap langkah presiden ini menjadi jalan keluar untuk menghindari potensi konflik baru di wilayah yang pernah mengalami konflik bersenjata itu.
"Aspek hukumnya itu memang berada dalam wilayah Aceh sebenarnya," tandasnya.
Pusat Ambil Alih
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diketahui telah memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Empat pulau tersebut di antaranya Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.
Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, penetapan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumut sudah melewati pembahasan yang panjang melibatkan banyak instansi.
Tito mengklaim batas wilayah darat sudah disepakati pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Polemik 4 Pulau Aceh dan Sumut
Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
sengketa empat pulau
Pulau Aceh-Sumut
Empat pulau yang disengketakan
4 Pulau Aceh
Prabowo Subianto
Nasir Djamil
Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Belajar dari Kasus Aceh-Sumut, Kemendagri Diminta Tak Ulangi Keputusan Picu Polemik |
---|
Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh, Musa Rajekshah: Prabowo Tunjukkan Kepemimpinan Problem Solver |
---|
Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Komisi II DPR Minta Kemendagri Susun Blueprint Batas Wilayah |
---|
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Tuntas, Prabowo Dinilai Tegas dan Dialogis Jaga Keutuhan NKRI |
---|
Seskab Teddy Indra Wijaya Ungkap Detik-detik Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali ke Aceh |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.