Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Periksa Pejabat Sekretariat Komisi XI DPR, KPK Dalami Rapat Pembahasan Penyaluran PSBI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat Sekretariat Komisi XI DPR RI pada hari ini terkait kasus dana CSR Bank Indonesia.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DANA CSR BI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat Sekretariat Komisi XI DPR RI pada hari ini. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan program corporate social responsibility alias dana CSR BI atau program sosial Bank Indonesia (PSBI). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat Sekretariat Komisi XI DPR RI pada hari ini.

Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan program corporate social responsibility alias dana CSR BI atau program sosial Bank Indonesia (PSBI).

Adapun tiga saksi dimaksud adalah Ageng Wardoyo, Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI; Anita Handayaniputri, Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI; dan Sarilan Putri Khairunnisa, Kepala bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI.

"Saksi didalami terkait dengan rapat-rapat pembahasan penyaluran PSBI," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).

Penyidik seharusnya juga memanggil saksi Hery Indratno sebagai Kepala Divisi PSBI-DKom Bank Indonesia.

Namun, Hery tidak memenuhi panggilan KPK karena sedang menunaikan ibadah haji.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman dua anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan.

Dari rumah Satori di Cirebon, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan OJK. Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah dokumen.

Sementara dari rumah Heri Gunawan di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen, hingga surat. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI.

KPK sendiri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab komisi antikorupsi masih menggunakan sprindik umum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved