Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Kelompok Rentan Kehilangan Hak Pilih Karena Tak Punya KTP Elektronik, KPU: Kami Telah Maksimal

KPU RI merespons catatan Komnas HAM terkait kelompok rentan yang kehilangan hak suaranya sebab tak punya kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Anggota KPU RI, Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kelompok rentan yang kehilangan hak suaranya sebab tak punya kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Anggota KPU RI Idham Holik mengingatkan soal kewenangan KTP-el berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia mengatakan KPU bertugas sebagai lembaga yang memberi layanan terhadap pemilih.

"Sekarang pertanyaannya siapa yang menerbitkan KTP elektronik, KPU atau Kemendagri?" ujar Idham saat ditemui di kantornya, Kamis (22/2/2024)

"Administrasi kependudukan yang mengelola dan menerbitkan itu adalah lembaga di luar KPU dan sebagaimana UU Kependudukan adalah Dinas Kependudukan," sambungnya.

Ketua Divisi Teknis KPU RI ini pun menjelaskan, dalam proses pemutakhiran data pemilih, KPU telah maksimal dan berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kewajiban menerbitkan KTP-el.

Baca juga: Titi Anggraini Sebut Hasil Pemilu Bukan Segalanya, Tapi Prosesnya Harus Sesuai Konstitusi

Pemenuhan hak bagi pemilih rentan dalam Pemilu 2024 oleh KPU RI dinilai sangat pasif oleh Komnas HAM.

Berdasarkan data yang mereka rilis pada Rabu (21/2/2024), masih ditemukan beberapa catatan fakta di lapangan.

Komnas HAM menemukan banyaknya warga binaan pemasyarakatan (WPB) yang kehilangan hak pilih karena tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).

Baca juga: Pemerintah Diminta Waspadai Kamuflase Ala HTI di Masa Transisi Paska Pemilu 2024

Sebanyak 1.804 WBP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak memiliki e-KTP. Sementara di Rutan Kelas IIB Kabupaten Poso sebanyak 205 WBP yang masuk dalam DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara.

Hal yang sama juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Manado dimana 101 WBP yang terdaftar sebagai DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara.

Pun juga masyarakat adat dan terpencil. Komnas HAM mencatat 600 orang Masyarakat Adat Baduy Luar belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sehingga tidak terdaftar sebagai pemilih.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved