Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas RUU KUHAP di Masa Reses
Rapat digelar di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dan dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LSPK) dan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (KAI) untuk mendengarkan masukan terkait RUU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Adapun RDP digelar pada hari ini Selasa (17/6/2025) atau saat DPR masih menjalani masa reses.
Rapat digelar di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dan dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
"Menurut sekretariat sudah hadir hampir semua fraksi. Saya mohon persetujuan, rapat hari ini kita nyatakan terbuka untuk umum,” ujar Habiburokhman saat membuka rapat.
Agenda RDPU kali ini difokuskan pada mendengarkan masukan dari sejumlah pihak terkait RUU KUHAP yakni dari LPSK serta Perhimpunan Advokat Indonesia.
“Kalau memang terlalu banyak masukan, kami persilakan untuk disampaikan juga secara tertulis. Pokoknya kita selesai tidak selesai jam 12 siang ya teman-teman. Dua jam ke depan, setuju ya?” tandasnya.
Sebelumnya, Habiburokhman telah menyatakan pihaknya menargetkan revisi KUHAP agar bisa berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.
"Kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru, dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya, yaitu KUHP baru yang berlaku tanggal tersebut," ucap Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Pakai Topi Fedora, Ahmad Sahroni Akhirnya Muncul: Mohon Maaf Kalau Ada Kekurangan kepada Semua Pihak |
![]() |
---|
Komisi III DPR Heran Program Jaga Desa yang Digagas Jaksa Agung Tak Disertai Anggaran |
![]() |
---|
Komisi III DPR Nilai RUU Perampasan Aset Harus Diselaraskan dengan KUHAP |
![]() |
---|
Anggota Komisi III DPR Nilai Reformasi Polri Bisa Jadi Kesempatan untuk Memperbaiki Lembaga |
![]() |
---|
DPR Belum Terima Surpres Pergantian Kapolri, Anggota Komisi III DPR: Tidak Perlu Dipersoalkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.