Kunci Jawaban Modul 3.5 Tata Cara Penyusunan dan Pengajuan SKP, Pintar Kemenag
Berikut kunci jawaban Pintar Kemenag Modul 3.5 Tata Cara Penyusunan dan Pengajuan SKP pada pelatihan Teknis E-Kinerja.
TRIBUNNEWS.COM - Kunci jawaban pelatihan Pintar Kemenag Modul 3.5 Tata Cara Penyusunan dan Pengajuan SKP
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag kembali mengadakan Pintar Kemenag yang berbasis MOOC (Massive Open Online Course) pada 16 Juni 2025 hingga 22 Juni 2025.
Soal dan Kunci Jawaban pada Modul 3.5 Tata Cara Penyusunan dan Pengajuan SKP dalam artikel ini adalah materi pelatihan dari Kementerian Agama (Kemenag) di Platform PINTAR Kemenag.
Sebelum mengerjakan soal latihan Pelatihan Teknis E-Kinerja di platform https://pintar.kemenag.go.id/, peserta dapat belajar terlebih dahulu.
Terdapat 10 soal yang harus diselesaikan oleh para peserta.
Berikut soal dan kunci jawaban pada Modul 3.5 Tata Cara Penyusunan dan Pengajuan SKP.
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.9 Angka Kredit, Bagi Jabatan Fungsional, PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban Modul 3.5 Tata Cara Penyusunan dan Pengajuan SKP PINTAR Kemenag
1.Apa yang harus dilakukan setelah menetapkan indikator kinerja?
A. Mengajukan SKP
B. Menilai kinerja bawahan
C. Mengisi Rencana Aksi
D. Mengubah periode SKP
Kunci Jawaban: C
2. Apa yang harus dilakukan jika menemukan bug atau kesalahan dalam aplikasi SKP?
A. Mengisi formulir manual
B. Mengganti perangkat
C. Menghubungi administrator
D. Mengirim email ke HRD
Kunci Jawaban: C
3. Bagaimana cara menetapkan sasaran kerja dalam SKP?
A. Berdasarkan keinginan pribadi
B. Mengisi formulir manual
C. Berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)
D. Menghubungi HRD
Kunci Jawaban: D
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.