Penulisan Ulang Sejarah RI
Komnas HAM: Pernyataan Fadli Zon Soal Pemerkosaan di Kerusuhan 1998 Tak Tepat, Pemerintah Sudah Akui
Komnas HAM memberikan catatan terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon perkosaan massal dalam Kerusuhan Mei 1998.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM memberikan catatan terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon dalam sebuah wawancara beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa tidak ada bukti perkosaan massal dalam Kerusuhan Mei 1998.
Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah mengatakan pernyataan Fadli tersebut tidaklah tepat, karena kata dia, pemerintah telah mengakui Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 sebagai pelanggaran HAM berat.
"Pernyataan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 tidak tepat karena Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 telah diakui oleh Pemerintah dan sebagian korban dan keluarga korban telah mendapatkan layanan," kata Anis saat dikonfirmasi pada Senin (16/6/2025).
Anis mencatat pada Maret 2003 Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Kerusuhan 13 sampai 15 Mei 1998.
Tim Ad Hoc, kata dia, bekerja berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Tim Ad Hoc, selanjutnya telah menyelesaikan penyelidikan pada September 2003.
Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, Peristiwa Kerusuhan 13 sampai 15 Mei 1998 dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM yang Berat yaitu Kejahatan terhadap Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Bentuk-bentuk tindakan dalam Kejahatan terhadap Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 dalam Peristiwa Kerusuhan 13 sampai 15 Mei 1998 yaitu pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, dan persekusi," kata Anis.
Kemudian, pada 19 September 2003, Komnas HAM melalui Surat Nomor: 197/TUA/IX/2003 telah menyerahkan hasil penyelidikan pelanggaran HAM yang berat Peristiwa Kerusuhan 13 sampai 15 Mei 1998 kepada Jaksa Agung selaku Penyidik.
Pada 2022, lanjut dia, pemerintah mengeluarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat (Tim PPHAM).
Lalu, pada 11 Januari 2023 setelah menerima Laporan Akhir Tim PPHAM, Presiden Joko Widodo mengakui Peristiwa Kerusuhan 13 sampai 15 Mei 1998 dan 11 peristiwa lainnya sebagai pelanggaran HAM yang berat.
Kemudian, pada 15 Maret 2023 Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat
"Selanjutnya pada 11 Desember 2023 keluarga korban Peristiwa Kerusuhan
13-15 Mei 1998 mendapatkan layanan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," pungkasnya.
Sekadar catatan, pernyataan Fadli Zon tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat termasuk politisi di DPR.
Setelahnya, pada hari ini Senin (16/6/2025), Fadli melalui keterangan tertulis memberikan klarifikasi terkait pernyataannya tersebut.
Penulisan Ulang Sejarah RI
Anies Baswedan Soal Penulisan Ulang Sejarah: Penting untuk Tidak Mengurangi dan Menambah |
---|
Respons Fadli Zon Soal DPR Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah RI: Ya Baguslah |
---|
Observo Center: Menulis Ulang Sejarah, Menguatkan Nasionalisme |
---|
Dikte Fadli Zon Soal Penulisan Ulang Sejarah RI, Ahmad Dhani: Negara Wajib Mencerdaskan Bangsa |
---|
Kala Tangisan 2 Anggota DPR Tak Cukup Buat Fadli Zon Akui Ada Pemerkosaan Massal pada Mei 1998 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.