Senin, 6 Oktober 2025

OTT KPK di Ogan Komering Ulu

Jaksa KPK Hadirkan Eks Pj Bupati OKU Besok, Sidang Digelar di Museum Tekstil Palembang

Jaksa KPK akan menghadirkan Muhammad Iqbal Alisyahbana, Pj Bupati OKU sebagai saksi dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
OTT DI OKU - Enam tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi ((OTT KPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025). Jaksa KPK akan menghadirkan Muhammad Iqbal Alisyahbana, Pj Bupati OKU sebagai saksi dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR besok. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga saksi pada persidangan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2024–2025, Selasa (17/6/2025) besok.

"Untuk memulai proses pembuktian surat dakwaan, besok (17/6/2025) kami akan menghadirkan tiga orang saksi," kata jaksa KPK Rakhmad Irwan dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

Tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK adalah Muhammad Iqbal Alisyahbana, Pj Bupati OKU; Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan; Setiawan, Kepala BKAD Kabupaten OKU; dan Iwan Setiawan, Sekretaris DPRD Kabupaten OKU.

Adapun sidang untuk membuktikan dakwaan dari dua terdakwa unsur swasta, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Sidang rencananya akan dilangsungkan di Museum Tekstil Palembang.

Baca juga: KPK Panggil 6 Anggota DPRD Kabupaten OKU Sumatra Selatan Terkait Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR

Hal itu lantaran Pengadilan Negeri Palembang masih dalam tahap renovasi.

M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso sebelumnya telah didakwa menyuap anggota DPRD OKU. Total suap yang diberikan keduanya senilai Rp3,7 miliar.

"Terdakwa memberi sesuatu berupa uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah, masing-masing selaku anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu periode tahun 2024 sampai tahun 2029 melalui Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu," ucap jaksa KPK Rakhmad Irwan ketika membacakan surat dakwaan, Kamis (12/6/2025).

Baca juga: Jaksa KPK Limpahkan Berkas 2 Terdakwa Pemberi Suap Proyek Dinas PUPR OKU ke PN Palembang

Jaksa menyebut M Fauzi alias Pablo memberi suap kepada Umi Hartati dkk bersama-sama Ahmat Thoha alias Anang. Fauzi memberi suap senilai Rp2,2 miliar.

Sedangkan Ahmad Sugeng Santoso memberi suap sejumlah Rp1,5 miliar. 

Perbuatan Sugeng itu dilakukan bersama-sama Mendra SB alias Kidal selaku Direktur CV MDR Corporation. 

Apabila dijumlah, total suap keduanya senilai Rp3,7 miliar.

Jaksa Rakhmat mengatakan pemberian suap ini dilakukan karena Fauzi dan Sugeng mendapat paket pekerjaan dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU. 

Paket pekerjaan itu adalah kompensasi dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten OKU yang disetujui DPRD Kabupaten OKU dalam APBD 2025.

"Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, yaitu telah mendapatkan paket pekerjaan fisik pada Dinas PUPR Kabupaten OKU sebagai kompensasi Dana Aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten OKU yang disetujui oleh DPRD Kabupaten OKU dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dan bertentangan dengan kewajiban Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah masing-masing selaku anggota DPRD Kabupaten OKU periode tahun 2024 sampai tahun 2029," jelas jaksa.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved