OTT KPK di Ogan Komering Ulu
Enam Tersangka OTT KPK di OKU Sumsel Ditahan di Dua Tempat Berbeda
Setyo menjelaskan, untuk tiga tersangka inisial FJ, FMR, dan UM, ditempatkan di rumah tahanan negara (rutan) cabang rutan dari Rutan Kelas I Jakarta
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap enam tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
"Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai 4 Maret 2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Setyo menjelaskan, untuk tiga tersangka inisial FJ, FMR, dan UM, ditempatkan di rumah tahanan negara (rutan) cabang rutan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur di Gedung KPK C1.
Sementara tiga tersangka lainnya, kata Setyo, ditahan di tempat yang berbeda.
"Tersangka NOV, MFZ, dan ASS, ditempatkan di rumah tahanan negara cabang rutan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang rumah tahanan KPK, Jalan Kuningan Persada K4, Jakarta Selatan," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: MA Kabulkan PK Antam Versus Crazy Rich Surabaya, PK Budi Said Dibatalkan
Sebelumnya, tim KPK melakukan OTT terhadap delapan orang di Kabupaten OKU Sumatera Selatan pada Sabtu (15/3/2025).
Para pejabat yang ditangkap termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta sejumlah anggota DPRD setempat.
OTT ini dilakukan terkait dugaan praktik suap di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU.
KPK menyita uang sebesar Rp 26 miliar sebagai barang bukti dalam operasi tersebut dalam OTT KPK ini.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa uang tersebut terkait dengan proyek-proyek di dinas tersebut.
"Proyek dinas PUPR, barang bukti yang disita Rp 26 miliar," kata Fitroh, dilansir Kompas.com, Sabtu (15/3/2025).
OTT KPK di Ogan Komering Ulu
Kepala Daerah & Legislatif Diminta KPK tidak Menyalahgunakan Kewenangan untuk Kepentingan Pribadi |
---|
KPK Investigasi Ungkap Dugaan Keterlibatan Bupati OKU Teddy Meilwansyah dalam Suap Proyek Dinas PUPR |
---|
Daftar Enam Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek di OKU Sumsel |
---|
OTT di OKU Sumsel, KPK: Pihak DPRD Minta Jatah Pokir Rp40 M Sebagai Syarat RAPBD 2025 Disahkan |
---|
Sosok 6 Tersangka Dugaan Suap Proyek di OKU Sumsel, Termasuk Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.