Senin, 29 September 2025

Penulisan Ulang Sejarah RI

Fadli Zon Panen Kritik Soal Ucapan Pemerkosaan Massal Mei 1998, Koalisi Perempuan: Ini Bukan Fiksi!

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan pernyataan Fadli Zon tersebut adalah kekeliruan yang fatal.

|
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
PENULISAN ULANG SEJARAH - Menteri Kebudayaan RI (Menbud) Fadli Zon saat ditemui awak media di Taman Sriwedari, Depok, Minggu (1/6/2025). Fadli Zon mendapat banyak kritik usai menyebut pemerkosaan massal pada tahun 1998 hanya rumor. 

"Seperti kita tahu Menteri Kebudayaan menyatakan bahwa perkosaan selama kerusuhan Mei 1998 adalah rumor. Nah Pernyataan ini mengandung kekeliruan yang fatal," ujar Usman pada konferensi pers daring, Jumat (13/6/2025).

Rumor, kata Usman, mengandung arti bahwa cerita atau laporan yang beredar di masyarakat yang kebenarannya tidak pasti.

Dirinya menegaskan bahwa tragedi pemerkosaan saat kerusuhan tahun 1998 bukanlah rumor.

"Saya kira itu bukan rumor dan kenapa bukan rumor? pertama, karena ada otoritasnya jadi kalau definisi rumor itu adalah semacam cerita atau laporan yang beredar luas di dalam masyarakat tanpa ada otoritas yang mengetahui kebenarannya secara faktual, ada otoritasnya," kata Usman.

Padahal, menurut Usman, peristiwa pemerkosaan massal dan kekerasan seksual terhadap perempuan di masa-masa kerusuhan Mei telah diputuskan secara bersama oleh Menteri Pertahanan, Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Negara Peranan Wanita, dan Jaksa Agung.

"Jadi ada otoritas yang mengetahui kebenaran peristiwa itu dengan demikian, pernyataan Menteri Kebudayaan kehilangan kredibilitasnya," ucapnya.

Selain itu, menurut Usman, seharusnya Pemerintah membentuk pengadilan hak asasi manusia atau pengadilan apapun untuk memeriksa keseluruhan laporan dan bukti-bukti yang terkait dengan perkosaan massal.  

"Kalau Menteri Keberdayaan tidak merujuk pada otoritas yang resmi maka pernyataan itu sama dengan pernyataan yang kosong. Itu sama seperti Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Lembaga Pemasyarakatan dan Imigrasi, Yusril Ihsan Mahendra yang pada hari pertama, setelah dilantik dalam kabinet pemerintahan sekarang menyangkal bahwa tragedi 98 adalah pelanggaran HAM berat tragedi 98," katanya.

Pemerintah, kata Usman, seharusnya merujuk pada otoritas yang mengetahui kebenarannya, yakni Komnas HAM dan menteri-menteri yang telah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta.

Menurut Usman, mereka merupakan otoritas karena mereka diberikan tugas resmi oleh undang-undang dalam penyelidikan Komnas HAM terkait dengan kerusuhan Mei.

"Jelas hanya Komnas HAM yang berwenang untuk melakukan penyelidikan atas sebuah peristiwa yang sifat dan lingkupnya dapat disebut sebagai pelanggaran HAM berat atau bukan. jadi saya kira pernyataan Menteri Kebudayaan kehilangan kredibilitasnya," pungkasnya.

Baca juga: Fadli Zon Sebut Rumor, BJ Habibie Kecam Kekerasan terhadap Perempuan dalam Kerusuhan Mei 1998

Sebelumnya, saat siniar bersama jurnalis senior Uni Lubis, Fadli Zon menjawab pertanyaan mengapa peristiwa kekerasan terhadap perempuan dalam tragedi Mei 1998 tidak dimasukkan dalam proyek buku tersebut.

Fadli menyatakan hal tersebut masih menjadi perdebatan di kalangan sejarawan dan belum memiliki dasar bukti kuat.

“Kalau itu, itu menjadi domain pada isi dari sejarawan. Apa yang terjadi? Kita enggak pernah tahu ada enggak fakta keras. Kalau itu kita bisa berdebat,” ujarnya.

Fadli mempertanyakan klaim tentang adanya rudapaksa massal dalam peristiwa tersebut.

Politikus Partai Gerindra itu menyebut sampai saat ini tidak ada bukti konkret yang dapat dipertanggungjawabkan secara historis.

“Nah, ada rudapaksa massa betul enggak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Enggak pernah ada proof (bukti). Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Ada enggak di dalam buku sejarah itu? Enggak pernah ada,” ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan