Dialog Sumut-Aceh: Administrasi Wilayah Harus Sesuai Perundang-undangan
Prabowo Subianto akan turun tangan langsung dalam penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang langsung mengambil alih penyelesaian polemik Provinsi Sumatra Utara dan Provinsi Aceh atas 4 pulau meliputi Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketsk, Lipan, dan Panjang.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya memutuskan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Provinsi Aceh berpindah tangan ke Provinsi Sumatra Utara.
Ini ada dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit 25 April 2025.
"Mengingatkan bahwa para menteri adalah pembantu Presiden. Presiden Indonesia saat ini adalah Presiden Prabowo Subianto," tegas Rieke dalam video di akun Instagram @riekediahp, dikutip Senin (16/6/2025).
Rieke menekankan, Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah diatur jenis dan hierarki peraturan perundangan. Penjenjangan dalam hierarki yang dimaksud menunjukkan peraturan perundangan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan di atasnya.
"Sementara, keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 terindikasi kuat bertentangan dengan peraturan perundangan dan mencederai akta perdamian Helsinki," katanya.
Ia menjelaskan, Provinsi Aceh lahir berdasarkan UU No. 24 Tahun 1956.
UU ini menjadi pijakan pula Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005.
"Poin 1.1.4 menegaskan batas wilayah Aceh meliputi seluruh wilayah Keresidenan Aceh, termasuk wilayah Singkil dan pulau-pulaunya," jelasnya.
"Saya berterima kasih kepada Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Bapak Jusuf Kalla yang mengingatkan bahwa secara formal dan historis keempat pulau yang diputuskan Mendagri menjadi bagian Provinsi Sumatra Utara sesungguhnya merupakan wilayah administratif Provinsi Aceh," tambahnya.
Rekomendasi:
Mendukung Presiden Prabowo dalam selesaikan 4 pulau:
1. Keputusan Mendagri No.300.2.2-2138 Tahun 2025 batal demi hukum.
2. Dialog Sumut-Aceh penegasan wilayah administratif harus sesuai perundangan yang berlaku.
Polemik 4 Pulau Aceh dan Sumut
Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Empat pulau yang disengketakan
sengketa empat pulau
Akhiri Sengketa Empat Pulau Aceh, Bamsoet Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Mualem: Bendera Bulan Bintang Akan Segera Berkibar Bebas, Tunggu Proses Resmi |
![]() |
---|
Tanggapi soal Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Rocky Gerung Singgung Dinasti Jokowi |
![]() |
---|
Di Tengah Kunker ke Luar Negeri, Prabowo Putuskan Empat Pulau Resmi Milik Aceh |
![]() |
---|
Prabowo Kembalikan 4 Pulau ke Aceh, Bupati Tapteng Masinton Pasrah dan Sampaikan Terima Kasih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.