Senin, 29 September 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

Proses Pemerintah Putuskan 4 Pulau Masuk Aceh: Ditemukannya Dokumen Kepmendagri 1992

Kemendagri membeberkan proses penetapan empat pulau menjadi masuk wilayah Aceh yaitu ditemukannya Kepmendagri 1992 di Pusat Arsip Kemendagri.

Google Map
4 PULAU MILIK ACEH- Tangkap layar Google Maps terkait empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, yang menjadi sengketa pihak Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Indonesia, Jumat (13/6/2025). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa empat pulau yang sempat disengketakan antara Aceh dan Sumut diputuskan masuk wilayah Aceh. Hal ini diumumkan pada Selasa (17/6/2025) di Istana Negara, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan empat pulau yang disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) adalah masuk wilayah administratif Aceh.

Adapun empat pulau yang dimaksud yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Ketek atau Kecil.

Keputusan ini dibentuk setelah adanya rapat terbatas (ratas) yang digelar bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian; Gubernur Aceh, Muzakir Manaf; dan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

"Berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri, berdasarkan dokumen dan data-data pendukung, dan kemudian Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan yaitu keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh," kata Menteri Sekretaris Negarai (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Awal Mula 4 Pulau Sempat Masuk Wilayah Sumut

Pada kesempatan yang sama, Tito memberikan penjelasan terkait keputusan yang telah diambil tersebut.

Dia mengungkapkan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut berawal dari terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit pada 25 April 2025 lalu.

Tito menjelaskan terbitnya Kepmendagri tersebut berdasarkan rapat yang sudah digelar.

Dia mengatakan rapat tersebut digelar pada tahun 2017 silam.

"Jadi itu ada rapat antar instansi. Di kita ada tim Pembakuan Rupa Bumi diantaranya Kemendagri menurut aturan sebagai lead agency."

"Lalu, di situ ada, Badan Informasi Geospasial, ada LAPAN, ada BRIN, lalu ada Kementerian KKP, Direktorat Topografi Angkatan Darat, Pusat Hidros Angkatan Laut, lalu ada juga kementerian lain dan dari pemerintah daerah," tuturnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Dalam rapat tersebut, Tito memutuskan bahwa empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Sumut.

Adapun keputusan tersebut didasari dari verifikasi pulau-pulau di seluruh Indonesia, termasuk di Aceh dan Sumut, pada tahun 2008.

Di tahun yang sama, Tito mengungkapkan empat pulau tersebut tidak masuk dalam wilayah Aceh.

Hal itu berdasarkan keputusan yang dibuat oleh Gubernur Aceh pada tahun 2009.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan