Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Kejati Turunkan Pengawas Usut Dugaan Setoran Uang ke Kasi Intel Kejari Semarang di Kasus Mbak Ita

Kejati Jawa Tengah menurunkan tim pengawas telusuri dugaan setoran uang ke Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Semarang di kasus Mbak Ita.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
KAPUSPENKUM KEJAGUNG - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025). Harli mengatakan Kejati Jawa Tengah menurunkan tim pengawas telusuri dugaan setoran uang ke Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Semarang di kasus Mbak Ita. 

Penyerahan uang di Polrestabes Semarang, Ade mengakui hanya menunggu di ruangan penyidik.

Sementara Ade mengaku terlambat saat menyerahkan uang itu ke kantor Kejari Kota Semarang.

Uang ratusan juta yang menjadi jatah aparat tersebut diduga bersumber  dari hasil pungutan commitment fee atau atau uang kontribusi proyek atas pengkondisian proyek-proyek di kecamatan Kota Semarang.

Ade sebagai Camat Gajahmungkur kala itu juga menyerahkan hasil pungutan commitment fee dari penggarap proyek di Kecamatan Gajahmungkur senilai Rp 148 juta.

Hasil setoran dari para Camat itulah yang digunakan untuk memberi jatah aparat.

Akan tetapi, uang itu masih kurang sehingga sempat ditambah Lina Anggraheni.

Lina adalah anak buah dari Martono, terdakwa kasus suap kepada Mbak Ita dan Suami.

Sementara, terdakwa Martono membantah telah memberikan perintah atas penyerahan uang jatah ke Polrestabes Semarang maupun Kejari.

Menurutya, setoran itu sudah menjadi tradisi dari para Paguyuban Camat di Semarang.

"Itu kebutuhan Paguyuban Camat yang sudah dilakukan secara turun-temurun," ucap Martono.

Diketahui Mbak Ita dan suami Alwin didakwa menerima gratifikasi atas fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung dengan nilai total Rp 2,24 miliar.

Martono sebagai penyambung uang fee proyek juga didakwa menerima.

Dari total uang Rp 2,24 miliar, Mbak Ita dan Alwin menerima Rp 2 miliar. Adapun Martono menerima Rp 245 juta.

Atas perbuatannya, Mbak Ita dan suami dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved