Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Kejati Turunkan Pengawas Usut Dugaan Setoran Uang ke Kasi Intel Kejari Semarang di Kasus Mbak Ita
Kejati Jawa Tengah menurunkan tim pengawas telusuri dugaan setoran uang ke Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Semarang di kasus Mbak Ita.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menurunkan tim pengawas telusuri dugaan setoran uang ke Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Semarang dalam kasus korupsi eks Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, unsur pengawas dari Kejati Jateng kini sudah melakukan pemeriksaan terkait dugaan setoran uang tersebut.
"Dari unsur pengawasan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah melakukan pemeriksaan mendalami informasi itu seperti apa," kata Harli saat dikonfirmasi, Minggu (15/6/2025).
Ketika ditanya apakah Kasi Intel Kejari Semarang sudah diperiksa, Harli enggan berspekulasi.
Dia hanya menjelaskan, hal itu merupakan ranah unsur pengawasan Kejati Jateng.
Baca juga: Terungkap di Sidang Mbak Ita Ada Uang Setoran ke Polisi dan Jaksa di Semarang, KPK: JPU Buat Laporan
Selain itu, dia juga menyampaikan, Kejati membutuhkan waktu untuk mendalami dugaan setoran uang tersebut.
"Karena dari pemberitaan juga kami baca, bahwa saksi ini tidak melihat katanya (datang terlambat waktu mengantar)," kata dia.
"Jadi makannya nanti coba biarlah pengawasan yang melakukan penggalian terhadap itu bagaimana kebenaran informasinya," ucapnya.
Baca juga: Video Penampakan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Pakai Rompi Oranye Resmi Ditahan KPK
Adanya aliran uang ke Kasi Intel Kejari Semarang terungkap dalam sidang kasus kasus korupsi yang menjerat eks Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (4/6/2025)
Dalam sidang tersebut, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan yang duduk menjadi saksi mengungkap ada setoran uang ratusan juta ke sejumlah pejabat Polrestabes Semarang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Ia merinci, uang jatah diberikan ke Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polrestabes Semarang sebesar Rp 200 juta.
Kemudian jatah untuk Kejari diberikan kepada Kasi Intel Kejari Kota Semarang sebesar Rp 150 juta.
Uang tersebut diberikan kepada dua lembaga penegak hukum tersebut sekitar April 2023.
Ia mengaku uang tersebut diserahkan Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang ditemani Ade.
Mantan Camat Gajahmungkur itu merinci proses penyerahan gepokan uang ratusan juta ke dua tempat tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.