Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Sofyan Djalil: Dulu Aceh Berontak Gara-gara Masuk Sumatera Utara
Sofyan Djalil, mengingatkan persoalan batas wilayah yang tidak ditangani secara tepat bisa memunculkan kembali kekecewaan di tengah masyarakat Aceh.
Muslim menyebut polemik masuknya 4 pulau milik Provinsi Aceh menjadi milik Provinsi Sumatera Utara karena adanya sumber daya alam berupa gas dan minyak bumi.
"Ini kan karena ada gas dan minyak bumi, jumlahnya miliaran barel," ungkap Muslim.
Muslim menjelaskan, sebenarnya persoalan 4 pulau tersebut sudah tidak ada masalah, saat ditandatanganinya MoU antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Rudini tahun 1992.
"Ada bukti-bukti bahwa 4 pulau tersebut milik Aceh, yakni dari dokumen berupa foto dari TNI, sudah ada kesepakatan. Tapi kok sekarang masuk ke Provinsi Sumatera Utara," ujar Muslim.
Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
Adapun keempat pulau di Aceh yang kini dinyatakan Kemendagri masuk ke wilayah Sumut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.
Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan penetapan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumut sudah melewati pembahasan yang panjang yang melibatkan banyak instansi.
Tito mengklaim batas wilayah darat sudah disepakati pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Namun untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.