Kamis, 2 Oktober 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

Sofyan Djalil: Dulu Aceh Berontak Gara-gara Masuk Sumatera Utara

Sofyan Djalil, mengingatkan persoalan batas wilayah yang tidak ditangani secara tepat bisa memunculkan kembali kekecewaan di tengah masyarakat Aceh.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Kementerian ATR/BPN
POLEMIK 4 PULAU - Mantan Menteri sekaligus tokoh perunding damai Aceh, Sofyan Djalil merespons soal polemik empat pulau Aceh masuk Sumatera Utara. Hal tersebut diungkapkan Sofyan Djalil dalam konferensi pers bersama Jusuf Kalla di Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri sekaligus tokoh perunding damai Aceh, Sofyan Djalil, mengingatkan persoalan batas wilayah yang tidak ditangani secara tepat bisa memunculkan kembali kekecewaan di tengah masyarakat Aceh.

Hal tersebut diungkapkan Sofyan Djalil menanggapi Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang penetapan 4 pulau Aceh yang kemudian menjadi milik Provinsi Sumatera Utara.

Ia menyebut akar dari konflik masa lalu karena Aceh digabungkan ke dalam Sumatera Utara.

Kemudian masalah tersebut memicu perlawanan bersenjata hingga lahirnya Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

“Karena kita tahu dulu Aceh pernah pemberontakan, itu gara-gara Aceh masuk ke Sumatera Utara. Kemudian dikeluarkan kembali, Aceh menjadi Provinsi Aceh dengan kabupaten-kabupaten yang disebut karena Undang-Undang tersebut,” kata Sofyan Djalil dalam konferensi pers bersama Jusuf Kalla di Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Baca juga: Jusuf Kalla Sentil Pemerintah agar Tak Main-main dengan Perbatasan 4 Pulau: Ini Soal Harga Diri Aceh

Ia menjelaskan, hal tersebut menjadi latar belakang munculnya Pasal 114 dalam MoU Helsinki, yang menyebut bahwa batas wilayah Aceh merujuk pada perbatasan per 1 Juli 1956.

MoU itu pun langsung dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956.

“Orang GAM khawatirnya nanti ini bisa terjadi kayak yang lama. Maka kita bicarakan, batasnya apa? Ada Undang-Undang itu. Maka disebut batas tanggal 1 Juli 1956, itu ada tanggal dikeluarkannya undang-undang tadi,” jelas Sofyan.

Menurutnya, penyelesaian konflik saat itu hanya bisa tercapai karena kedua pihak, baik pemerintah maupun GAM, sepakat untuk mengacu pada dasar hukum yang kuat dan tidak berubah-ubah.

Baca juga: JK Bantah Perebutan 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut Dipicu Temuan Minyak dan Gas Bumi

“Tujuan kita kan waktu itu amanah pemerintah kepada delegasi untuk mencari penyelesaian yang diterima kedua pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Aceh I Muslim Ayub, mendesak pemerintah untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang penetapan 4 pulau yang kemudian menjadi milik Provinsi Sumatera Utara.

Muslim mengingatkan pemerintah untuk tidak lagi mengusik ketenangan Aceh dengan perkara yang baru.

Pasalnya, kata Muslim, Aceh sudah banyak berkontribusi bagi Indonesia.

"Saya mendesak pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri agar segera mencabut SK tersebut," kata Muslim Ayub.

"Janganlah buat persoalan baru di Aceh. Karena akan terjadi konflik kalau SK tersebut tidak segera dicabut. Janganlah Aceh diganggu-ganggu lagi. Aceh sudah banyak berkontribusi untuk Indonesia," lanjut anggota Komisi XIII DPR RI itu.

Muslim menyebut polemik masuknya 4 pulau milik Provinsi Aceh menjadi milik Provinsi Sumatera Utara karena adanya sumber daya alam berupa gas dan minyak bumi.

"Ini kan karena ada gas dan minyak bumi, jumlahnya miliaran barel," ungkap Muslim.

Muslim menjelaskan, sebenarnya persoalan 4 pulau tersebut sudah tidak ada masalah, saat ditandatanganinya MoU antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Rudini tahun 1992.

"Ada bukti-bukti bahwa 4 pulau tersebut milik Aceh, yakni dari dokumen berupa foto dari TNI, sudah ada kesepakatan. Tapi kok sekarang masuk ke Provinsi Sumatera Utara," ujar Muslim.

Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Adapun keempat pulau di Aceh yang kini dinyatakan Kemendagri masuk ke wilayah Sumut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.

Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan penetapan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumut sudah melewati pembahasan yang panjang yang melibatkan banyak instansi. 

Tito mengklaim batas wilayah darat sudah disepakati pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Namun untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved