KPK Periksa Ketua DPRD Kabupaten Mempawah dan PNS Kemenkeu Terkait Korupsi Proyek Jalan di Kalbar
KPK memeriksa 3 saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat tahun anggaran 2015.
Mereka yaitu Ria Mulyadi, Ketua DPRD Kabupaten Mempawah; serta dua PNS Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Maharta Titi dan M Nafi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Ketiga saksi memenuhi panggilan KPK.
Belum ada tanggapan dari ketiga saksi terkait pemanggilan KPK.
Baca juga: KPK Dalami Peran Korporasi yang Terafiliasi dengan Tersangka Kasus Korupsi Jalan Mempawah
KPK juga belum membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan terhadap ketiga saksi, termasuk keterangan yang ingin digali penyidik.
Dalam kasus dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Dua berasal dari unsur penyelenggara negara dan satu dari pihak swasta.
Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Barang Jasa di Dinas PUPR Mempawah Kalbar
Berdasarkan informasi dihimpun, dua tersangka yang merupakan penyelenggaraan negara adalah Abdurrahman (A) dan Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Pokja.
Abdurrahman pada tahun 2015, menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Sementara pihak swasta adalah Lutfi Kaharuddin (LK).
LK disebut-sebut sebagai Direktur Utama PT ABP.
Ketiganya dijerat atas dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015.
Komisi antikorupsi mengungkap bahwa akibat tindak pidana korupsi ini, Indonesia mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp40 miliar.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah 16 tempat di Kalimantan Barat.
Dari rangkaian kegiatan pada 25 sampai 29 April tahun 2025 tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.