Minggu, 5 Oktober 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Komnas HAM Bakal Selidiki PT Gag, Perusahaan Nikel di Raja Ampat yang Masih Beroperasi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap PT Gag.

|
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
TAMBANG NIKEL - Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025). Komnas HAM soroti tambang nikel yang masih beroperasi di Raja Ampat. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap PT Gag, perusahaan pertambangan nikel yang izinnya hingga saat ini belum dicabut oleh pemerintah.

Langkah itu bakal dilakukan Komnas HAM untuk dapat menemukan apakah ada hal-hal terkait PT Gag yang kemudian bisa dipertimbangkan supaya izin atas usahanya dicabut oleh pemerintah.

Seperti diketahui saat ini izin usaha PT Gag belum dicabut karena perusahaan itu melakukan perjanjian Kontrak Karya (KK).

“Tentunya meskipun kontrak karya umumnya apabila nanti kita setelah mendapat pemantauan dan penyelidikan secara mendalam dan menemukan hal-hal yang bisa untuk dipertimbangkan di dalam perpanjangan kontrak karya ini tentunya akan kita rekomendasikan,” kata Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (13/6/2025).

Dasar hukum PT Gag disebut Prabianto berbeda dengan empat perusahaan tambang nikel yang izinnya sudah dicabut—PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

“Tapi sekali lagi, Komnas HAM posisinya berdasarkan penyelidikan yang mendalam. Nanti kita bisa menemukan hal-hal yang perlu dipertimbangkan oleh ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) dalam rangka mempertimbangkan Kontrak Karya atau yang akan kita sampaikan rekomendasi tadi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat dan PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan yang IUP-nya tidak dicabut oleh pemerintah.

Pencabutan izin didesak berbagai kalangan karena dikhawatirkan pertambangan merusak lingkungan di Raja Ampat.

Terkait hal itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah akan mengawasi secara ketat operasional PT Gag Nikel di Pulau Gag.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved