Senin, 29 September 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

Status 4 Pulau di Bagian Barat Indonesia jadi Polemik, Nasir Djamil Yakin Tetap Milik Provinsi Aceh

Nasir menyoroti persoalan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara yang hingga kini belum menemukan titik terang. 

|
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
POLEMIK PULAU DI SUMATERA - Anggota Komisi III DPR RI Fransi PKS Nasir Djamil berbincang di Studio Newsroom Tribun Network, Jakarta, Kamis (9/11/2023). Nasir Djamil menyoroti persoalan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara yang hingga kini belum menemukan titik terang.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil menyoroti persoalan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara yang hingga kini belum menemukan titik terang. 

Nasir menyebut, persoalan dokumentasi terhadap kepemilikan empat pulau yang disengketakan tersebut belum selesai sepenuhnya meski Kemendagri telah menyatakan 4 pulau itu kini milik Sumut.

Meski begitu, legislator dari daerah pemilihan (dapil) Aceh II itu meyakini kalau 4 pulau yang dinyatakan sebagai wilayah Sumut itu adalah tetap milik Provinsi Aceh.

"Soal dokumentasi itupun masih diperdebatkan. Tapi saya yakin bahwa empat pulau itu adalah bagian dari Provinsi Aceh," kata Nasir Djamil dalam keterangan resminya, Kamis (12/6/2025).

Kendati demikian kata Nasir, harus ada langkah yang efektif dan implementatif untuk mengembalikan 4 pulau milik Aceh itu.

Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Adapun keempat pulau di Aceh yang kini dinyatakan Kemendagri masuk ke wilayah Sumut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.

Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan penetapan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumut sudah melewati pembahasan yang panjang yang melibatkan banyak instansi. 

Mendagri Tito mengklaim batas wilayah darat sudah disepakati pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Namun untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut.

Oleh karenanya, Nasir meminta pemerintah daerah Aceh segera melakukan tindakan strategis untuk kembali mengambil alih 4 wilayah yang kini diakui sebagai wilayah Sumut.

"Karena telah diputuskan oleh Keputusan Mendagri, maka Aceh perlu mengambil sikap dan strategi yang efektif dan implementatif," tegas Nasir.

Saat ini kata dia, secara administratif empat wilayah itu dinyatakan milik Sumatera Utara

Sementara dalam berbagai catatan agraria, data kepemilikan lahan hingga peta batas wilayah menunjukkan keempat pulau itu merupakan bagian dari Aceh.

Atas hal itu, Nasir beranggapan masih ada peluang hukum dan administratif bagi Aceh untuk mengklaim kembali empat pulau itu.

"Adanya peluang bagi Aceh untuk mengambil kembali keempat pulau yang diklaim Sumatera Utara secara administratif melalui Keputusan Mendagri," kata dia.

Menurut Nasir Djamil, masalah sengketa 4 wilayah Aceh dengan Sumut merupakan satu dari sekian masalah batas wilayah. 

Pasalnya kata dia, persoalan tapal batas masih menjadi persoalan mendasar di Indonesia yang tak kunjung terselesaikan.

"Jangankan tapal batas laut, tapal batas darat saja masih banyak bermasalah," ucap dia.

Atas kondisi ini, Nasir menilai seharusnya ada badan yang memiliki otoritas untuk mengukur batas wilayah.

Hal itu penting kata dia, agar permasalahan soal batas wilayah di Indonesia bisa selesai dan menemukan kepastian hukumnya.

Baca juga: Sengketa Pulau Aceh Pindah ke Sumut Diwarnai Kecurigaan Politis: Nama Jokowi dan Bobby Disorot

"Atau bisa dengan mengundang ahli atau narasumber yang ahli di bidang tersebut untuk mencari solusi, agar masalah ini cepat selesai. Tentunya narasumber independen dan memiliki integritas untuk menyampaikan terhadap keempat pulau ini," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan