Tambang Nikel di Raja Ampat
Kapolri Perintahkan Selidiki Kerusakan Alam Buntut Operasi Tambang di Raja Ampat
Langkah hukum ini diambil menyusul pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan oleh pemerintah. Sigit menegaskan penyidik Polri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penyelidikan atas dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sejumlah perusahaan tambang telah kehilangan izin usahanya.
Langkah hukum ini diambil menyusul pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan oleh pemerintah. Sigit menegaskan penyidik Polri kini bekerja sama dengan kementerian terkait untuk mendalami kasus tersebut.
“Yang jelas, anggota kami saat ini bersama kementerian terkait sedang melaksanakan pendalaman,” kata Sigit saat ditemui di Gedung Tribrata, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Ia menambahkan, prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Ya (masih penyelidikan),” ucap Sigit singkat.
Penyelidikan ini menguat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan pencabutan izin usaha untuk empat perusahaan tambang, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Bahlil menyampaikan, keputusan itu diambil dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.
Presiden disebut memberikan perhatian serius terhadap perlindungan kawasan Raja Ampat sebagai aset wisata dunia dan kawasan geopark yang harus dijaga.
“Alasannya adalah pertama, memang secara lingkungan. Kedua, secara teknis, setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan Geopark. Ketiga, mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Baca juga: Kala Bareskrim Usut Pidana Tambang Nikel Raja Ampat, Bahlil Justru Minta Diselesaikan Secara Adat
Namun, pemerintah memutuskan tidak mencabut izin tambang milik PT Gag Nikel,-anak perusahaan PT Antam Tbk (BUMN), yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat.
Menurut Bahlil, perusahaan itu dinilai telah patuh pada ketentuan AMDAL dan dinyatakan strategis bagi negara.
“Untuk PT GAG, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali. Itu alhamdulillah sesuai dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan),” ujar Bahlil.
Tambang Nikel di Raja Ampat
Pimpinan Komisi VI DPR: Tak Boleh Lagi Ada Tambang yang Rusak Raja Ampat |
---|
Sosok Iqbal Damanik, Aktivis Debat dengan Gus Ulil soal Tambang di Raja Ampat, Kini Banjir Dukungan |
---|
Di Balik Kekuatan PT Kawei Sejahtera, Penambang Nikel Raja Ampat Dicabut Izinnya, Ada Sosok Ini |
---|
Bahas Persoalan Tambang Nikel di Raja Ampat, AMPI Gelar Diskusi di Kampus UNJ |
---|
Menjaga Masa Depan Pariwisata: Titik Temu Konservasi dan Ekstraksi Ekonomi Bagi Kesejahteraan Bangsa |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.