Senin, 6 Oktober 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Kapolri Perintahkan Selidiki Kerusakan Alam Buntut Operasi Tambang di Raja Ampat

Langkah hukum ini diambil menyusul pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan oleh pemerintah. Sigit menegaskan penyidik Polri

Penulis: Igman Ibrahim
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan terkait pembentukan desk Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dan TPPO di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/1/2025). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penyelidikan atas dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sejumlah perusahaan tambang telah kehilangan izin usahanya.

Langkah hukum ini diambil menyusul pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan oleh pemerintah. Sigit menegaskan penyidik Polri kini bekerja sama dengan kementerian terkait untuk mendalami kasus tersebut.

“Yang jelas, anggota kami saat ini bersama kementerian terkait sedang melaksanakan pendalaman,” kata Sigit saat ditemui di Gedung Tribrata, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Ia menambahkan, prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Ya (masih penyelidikan),” ucap Sigit singkat.

Penyelidikan ini menguat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan pencabutan izin usaha untuk empat perusahaan tambang, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Bahlil menyampaikan, keputusan itu diambil dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.

Presiden disebut memberikan perhatian serius terhadap perlindungan kawasan Raja Ampat sebagai aset wisata dunia dan kawasan geopark yang harus dijaga.

“Alasannya adalah pertama, memang secara lingkungan. Kedua, secara teknis, setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan Geopark. Ketiga, mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Kala Bareskrim Usut Pidana Tambang Nikel Raja Ampat, Bahlil Justru Minta Diselesaikan Secara Adat

Namun, pemerintah memutuskan tidak mencabut izin tambang milik PT Gag Nikel,-anak perusahaan PT Antam Tbk (BUMN), yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat.

Menurut Bahlil, perusahaan itu dinilai telah patuh pada ketentuan AMDAL dan dinyatakan strategis bagi negara.

“Untuk PT GAG, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali. Itu alhamdulillah sesuai dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan),” ujar Bahlil.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved