Tenggiling Hewan Dilindungi, Bareskrim Polri: Pembeli Bisa Dipidana
Edy meminta agar masyarakat tidak mencoba-coba membeli sisik tenggiling tersebut. Jika nekat, maka pembelinya pun bakal dipidana.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Muhammad Zulfikar
"Sisik terenggiling memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu," ungkapnya.
Baca juga: Polemik Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Cs Menanti Bareskrim Polri Gelar Perkara Ulang
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini telah ditahan dengan dijerat pasal Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Barang bukti yang berhasil disita yaitu 30,5 kilogram sisik terenggiling yang diperkirakan diperoleh dari 200 ekor terenggiling yang telah dibunuh, sehingga total nilai kerugian negara akibat perbuatan para pelaku mencapai Rp1,2 miliar," tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Edy Suwandono menambahkan, dalam hal ini tersangka RK memburu tenggiling di kawasan Garut, Jawa Barat.
"Dia dapat dari mana? katanya dari hutan-hutan yang ada di kecamatan Bayongbong, Garut," tuturnya.
Syok Lihat Hasil Tes DNA di Bareskrim, Lisa Mariana Ngotot dan Tetap Klaim CA Anak Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Lisa Mariana Dicecar 15 Pertanyaan oleh Penyidik, Klaim Hasil Tes DNA Putrinya Mirip Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Jalani Pemeriksaan Terkait Laporan Ridwan Kamil di Bareskrim, Lisa Mariana Ditemani Gebetan Baru |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tetapkan Orangtua yang Siksa dan Telantarkan Anak di Kebayoran Lama Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Alasan Sakit, Lisa Mariana Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan Penyidik Bareskrim Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.