Tambang Nikel di Raja Ampat
DPR Ingatkan Perusahaan Tambang yang IUP-nya Dicabut Wajib Pulihkan Lingkungan di Raja Ampat
Perusahaan yang telah dicabut izin operasionalnya tetap berkewajiban melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh di Raja Ampat.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya, menegaskan bahwa pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat oleh pemerintah, bukan berarti menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap dampak lingkungan yang telah ditimbulkan.
Ia menegaskan, perusahaan-perusahaan yang telah dicabut izin operasionalnya, tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh.
“Nah saya pikir ketika dia (IUP) dicabut, tentunya kepada perusahaan-perusahaan yang dicabut IUP-nya tersebut, dia tetap harus ada kewajiban untuk melakukan pemulihan,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Menurut politikus Partai Golkar ini, tidak boleh ada praktik lepas tangan setelah izin pertambangan dicabut.
Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh sekadar meninggalkan lokasi tambang begitu saja tanpa melakukan rehabilitasi terhadap kerusakan yang sudah terjadi.
“Tidak hanya semata-mata dicabut, kemudian kabur gitu. Tetapi dia harus melakukan pemulihan. Bagaimana kawasan-kawasan yang sudah terbuka itu untuk segera dihijaukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang mengingatkan bahwa jika terdapat kerusakan lingkungan lain yang disebabkan oleh kegiatan tambang, maka perusahaan juga bertanggung jawab untuk melakukan restorasi secara menyeluruh.
“Kemudian jika ada dampak-dampak negatif kepada lingkungan lain, misalkan dari laporan yang disampaikan tim Lingkungan Hidup, ada dam yang jebol dan sebagainya, itu direstorasilah, diperbaiki. Kemudian alam diperbaiki sehingga bisa cepat pulih,” ujarnya.
Baca juga: Tokoh Muda Respons Positif Langkah Pemerintah Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Terkait pencabutan 4 IUP tambang nikel itu, Bambang menilai hal tersebut telah melalui proses sesuai regulasi yang berlaku, dan merupakan bentuk respon cepat atas polemik yang muncul di masyarakat.
“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah yang sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai regulasi yang berlaku, dan kemudian mengambil keputusan yang cepat, serta memperhatikan situasi yang ada,” ucapnya.
Ia menambahkan, keputusan tersebut tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan merupakan bagian dari proses yang telah dimulai sejak awal tahun ini.
“Saya yakin bahwa hal-hal yang diambil ini merupakan langkah-langkah yang sudah dijelaskan tadi oleh pemerintah bahwa ini sesuai dengan rencana yang memang sudah diimplementasikan sejak Januari kemarin,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat.
Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
"Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Ini yang kita cabut," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.