Tambang Nikel di Raja Ampat
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Papua Barat Daya akan Demo Tolak Aktivitas Tambang di Raja Ampat
Tema besar dalam aksi demo ini adalah “Suara Mahasiswa dan Pemuda Papua Selamatkan Pulau Indonesia” dengan tagar #SaveRaja dan #PapuaBukanTanahKosong.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Padahal, wilayah pesisir menjadi tempat untuk memijah ikan serta kegiatan bahari lainnya, termasuk sektor pariwisata.
Rusaknya ekosistem Pesisir itu nantinya akan mempengaruhi perekonomian masyarakat sekitar.
Saat ini, tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP telah melakukan tinjauan lapangan di kawasan Raja Ampat untuk melihat dampak-dampaknya.
Namun, dampak dari kegiatan penambangan ini membutuhkan waktu dan tidak bisa dilihat dalam waktu dekat, khususnya saat cuaca cerah.
Pulau-pulau yang terdapat di wilayah Raja Ampat merupakan pulau kecil dan sangat kecil.
Berdasar Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, disebutkan pada Pasal 2.3 bahwa kegiatan pertambangan merupakan kegiatan yang tidak diprioritaskan.
Lalu, Pasal 35 melarang kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil, apabila secara teknis mengakibatkan kerusakan lingkungan serta memberikan dampak sosial,
"Itu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa itu tidak diperbolehkan," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Papua Barat Daya Segera Gelar Aksi Tolak Tambang di Raja Ampat
(Tribunnews.com/Rifqah/Dennis) (Tribun-Papua.com/Yulianus)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.