Selasa, 7 Oktober 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Tambang Nikel Raja Ampat, Jurnalis NatGeo Indonesia Cemaskan Sakralnya Hubungan Manusia dan Alam

Jurnalis National Geographic Indonesia Didi Kasim menyoroti polemik pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

TRIBUN SORONG/M FAJRI
NIKEL RAJA AMPAT - Dalam foto: Panorama istimewa perairan di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Jurnalis National Geographic Indonesia Didi Kasim menyoroti polemik pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Didi menyebut, keriuhan di Raja Ampat akibat pertambangan nikel juga mengganggu aktivitas satwa di kawasan tersebut.

Aktivitas pertambangan, menurut Didi, dapat mengganggu navigasi satwa yang bermigrasi melewati Raja Ampat.

"Beberapa kali kita menemukan satwa-satwa laut yang terdampar, dan Raja Ampat ini kan juga menjadi jalur migrasi bagi banyak satwa-satwa laut dunia," jelasnya.

"Jadi banyak kemampuan bernavigasi satwa-satwa laut itu menggunakan sonar. Aktivitas pertambangan, perkapalan, dan tercemarnya perairan juga mengakibatkan kemampuan satwa-satwa air mengalami degradasi kemampuan untuk menjelajah lautan dan salah satu ketakutan yang paling kita alami adalah ketakutan akan kehilangan lebih banyak spesies endemik juga," tandasnya.

Ada 5 Perusahaan Tambang yang Kantongi Izin

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan ada 5 perusahaan tambang yang telah mengantongi izin untuk beroperasi di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kelima perusahaan tersebut beroperasi di 5 pulau yang tersebar di wilayah perairan Raja Ampat.

Dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, Minggu (8/6/2025), lima pulau yang menjadi lokasi pertambangan tersebut adalah Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.

Berikut daftar 5 perusahaan tambang yang telah memperoleh izin, baik dari pemerintah pusat maupun daerah:

  • Izin dari Pemerintah Pusat

1. PT Gag Nikel

2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

  • Izin dari Pemerintah Daerah

1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

3. PT Nurham

Kementerian ESDM menyatakan bahwa seluruh izin yang diberikan telah melalui proses evaluasi sesuai regulasi yang berlaku. Meski demikian, aktivitas pertambangan di wilayah konservasi seperti Raja Ampat kerap memicu sorotan, terutama terkait dampaknya terhadap lingkungan dan kelestarian kawasan.

(Tribunnews.com/Rizki A.) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved