Sabtu, 4 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Ragukan Bukti Pemberitaan Koran yang Berisi Pengumuman Hasil Ujian Masuk UGM 1980

Roy Suryo meragukan sebuah bukti yang ditampilkan Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Terlapor Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memberikan keterangan terkait pemeriksaan atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025). Roy Suryo meragukan sebuah bukti yang ditampilkan Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers terkait ijazah Jokowi pada Kamis, 22 Mei 2025 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika KRMT Roy Suryo meragukan sebuah bukti yang ditampilkan Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 22 Mei 2025 lalu.

Roy Suryo mengungkapkan, ada fakta krusial yang menunjukkan kesalahan besar pada barang bukti yang ditampilkan saat konferensi tersebut.

Barang bukti yang dimaksud Roy Suryo ialah tampilan layar yang disebut sebagai surat kabar Kedaulatan Rakya (KR) edisi Jumat Kliwon, 18 Juli 1980.

Surat kabar itu disebut berisi pemberitaan daftar pengumuman kelulusan ujian masuk Proyek Perintis I (PPI) Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1980.

Tampilan layar pemberitaan koran KR yang diragukan Roy Suryo ini menambah deretan barang bukti yang dipertanyakan oleh Rismon Hasiholan Sianipar dan dr Tifauzia Tiassuma.

Yaitu lembar pembayaran SPP, formulir heregistrasi, hingga kartu hasil studi (KHS) Jokowi.

"Di sini saya khusus hanya mencermati tampilan yang disebut-sebut sebagai Koran Harian KR / Kedaulatan Rakyat edisi hari Jumat Kliwon 18/07/80. Mengapa harian KR ini sangat penting, karena dikatakan juga bahwa di dalamnya terdapat Lembar Pengumuman Hasil Ujian Masuk Proyek Perintis I UGM tahun 1980," ungkap Roy Suryo dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews, Selasa (10/6/2025).

Roy Suryo menyoroti penulisan hari, pasaran, tanggal masehi, dan penanggalan Jawa yang tertulis di Harian KR yang dijadikan barang bukti Bareskrim.

"Bila barang bukti itu memang benar atau otentik yang terbit 18/07/80 kala itu, maka seharusnya tertulis JUM'AT KLIWON 18 JULI 1980 (5 PASA 1912). Sebagaimana diketahui Harian KR selalu menuliskan tanggal penerbitannya dalam dua versi, yakni masehi/nasional dan penanggalan Jawa," ujarnya.

Tetapi, Roy Suryo menilai ada keanehan di mana penanggalan pada surat kabar tersebut tertulis JUM'AT KLIWON 18 JULI 1980 (5 PUASA 1912).

Roy Suryo menyoroti penulisan bulan penanggalan Jawa yaitu 'PUASA' yang semestinya 'PASA'.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Dituding Dapat Dana Besar, Eks Menpora Tantang Ngabalin

"Hal ini senada dengan narasi yang disampaikan oleh Brigjen Djuhandhani di mana yang disebut adalah kata PUASA (dan bukan PASA, sebagaimana seharusnya)."

"Hal ini kelihatannya adalah sepele namun sangat Fatal sebenarnya, karena telah menunjukkan kesalahan besar dalam menampilkan 'barang bukti' tersebut," ungkap Roy.

Menurutnya, tidak ada kata 'Puasa' dalam penanggalan Jawa, karena seharusnya 'Pasa'.

Roy Suryo mengatakan bulan Pasa ini merupakan bulan ke-9 (sembilan) dalam penanggalan Jawa atau disebut bulan Ramadan dalam penanggalan hijriyah,

"Saya sangat yakin bahwa redaksi Harian KR (yang asli di Jogja) pasti tidak akan mungkin membuat kesalahan fatal di atas, karena template bulan penanggalan Jawa tersebut sudah dillakukan semenjak harian ini terbit tanggal 27/09/45 alias sudah hampir berusia 80 (delapan puluh) tahun bulan September mendatang," ungkap Roy Suryo.

"Kesalahan fatal penulisan PUASA (seharusnya PASA) ini jelas merupakan salah satu petunjuk-Nya lagi untuk orang-orang yang berniat buruk dan licik mau melakukan rekayasa barang bukti, mau menuliskan (seolah-olah) ada nama tertentu dalam Pengumunan PP I UGM diharian tersebut," ungkap Roy.

"Ingat, kita tetap percaya mau direkayasa apa pun, teknologi akan bisa membongkar kepalsuannya dan Gusti Allah SWT tidak sare (Allah SWT tidak tidur), kalau memang salah seharusnya seleh," pungkasnya.

Polres Jakpus Limpahkan Laporan Terhadap Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi ke Polda Metro Jaya

Sementara itu, kasus dugaan kegaduhan terkait ijazah palsu Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang dilaporkan oleh Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Pusat ke Polda Metro Jaya.

Andi Kurniawan, pelapor dalam perkara tersebut, menyampaikan hal itu usai mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

Dia datang memberikan konfirmasi atas bukti-bukti yang sebelumnya telah diserahkan ke penyidik.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, 2 Korban Janji Traktor Bakal Hadiri Sidang, TIPU UGM: Akan Ada Kejutan

“Kami tadi datang ke Polres Jakarta Pusat untuk memberikan konfirmasi atas bukti-bukti yang kami ajukan kemarin,” ujar Andi saat dihubungi.

Sebelumnya, kata Andi, pihaknya sempat dipanggil oleh penyidik untuk dimintai klarifikasi tambahan terkait bukti.

Dalam pertemuan itu, penyidik juga menginformasikan rencana pemanggilan terhadap para terlapor, termasuk Roy Suryo.

Namun tak lama berselang, Andi mendapat kabar bahwa laporan polisi (LP) yang dilayangkannya telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

“Tadi setelah naik ke atas, kami baru saja dapat informasi bahwa LP kami dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, dengan alasan agar penanganannya bisa lebih efektif,” katanya.

Menurut Andi, pelimpahan kasus ini merupakan langkah yang tepat agar proses hukum dapat berjalan lebih efektif.

“Kami menyambut baik keputusan ini. Menurut kami juga, ini langkah yang bagus agar proses hukum bisa lebih efektif dan cepat,” tegasnya.

Diketahui, laporan terhadap Roy Suryo Cs dilayangkan karena dianggap menyebarkan isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang menimbulkan kegaduhan publik.

Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi melaporkan empat orang ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penghasutan terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Rabu (23/4/2025) siang.

Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, mengatakan, empat terlapor itu berinisial RS, RSM, RF, dan seorang perempuan berinisial TT.

"Yang dilaporkan itu inisial RS, RSM, RF, dan TT. Teman-teman mungkin sudah familiar," kata Rusdiansyah di Mapolres Jakarta Pusat.

Saat ditanya lebih lanjut, Rusdiansyah mengindikasikan bahwa salah satu terlapor adalah mantan menteri.

“Ya, bisa jadi (mantan menteri),” ujarnya singkat.

Diketahui, empat sosok yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Alfarizy AF)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved