Senin, 29 September 2025

Penyelidikan Dihentikan, Kuasa Hukum Julia Santoso Kirim Surat ke Bareskrim

Menurut Petrus, terdapat upaya nyata untuk menggeser posisi Ny JS dan anak-anaknya sebagai pemegang saham mayoritas/pengendali PTbASM.

Penulis: Hasanudin Aco
HO/IST
PENGHENTIAN PENYELIDIKAN - Petrus Selestinus Kuasa Hukum Julia Santoso. Petrus kembali mengirim surat protes ke Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Surat bernomor: 047/PST-ASS/VI/2024 tertanggal 5 Juni 2025 itu memprotes penghentian penyelidikan atas laporan polisi No LP/B/43/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 30 Januari 2024.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petrus Selestinus, Kuasa Hukum Ny Julia Santoso (JS), kembali mengirim surat protes ke Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

Surat bernomor: 047/PST-ASS/VI/2024 tertanggal 5 Juni 2025 itu memprotes penghentian penyelidikan atas laporan polisi No LP/B/43/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 30 Januari 2024. 

Baca juga: Sosok Yan Mandenas, Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal di Papua Dibekingi Pemerintah dan TNI-Polri

Penghentian penyelidikan itu ia nilai prematur atau terlalu dini. 

Adapun alasan diajukan protes keras, kata Petrus Seletinus di Jakarta, Senin (9/6/2025), karena penyelidik pada Sub Direktorat (Subdit) IV Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareksrim Polri telah menghentikan secara prematur (terlalu dini)  proses penyelidikan atas laporan tersebut, yang merugikan hak-hak Ny JS dan PT ASM.

Baca juga: Menteri HAM Berencana Bangun Pos Penjagaan Baru di Papua untuk Aparat TNI dan Polri

Substansi Laporan Polisi No LP/B/43/ I/2024/ SPKT/Bareskrim Polri tersebut, kata Petrus, adalah meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau memasukan keterangan palsu di dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Pasal 264 atau Pasal 266 KUHP, karena mengubah susunan direksi, komisaris dan pemegang saham PT ASM  dengan terlapor inisial SSGH dan kawan-kawan.

"Laporan Ny JS dimaksud merupakan upaya melapor balik dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan SSGH dkk, yang penanganannya oleh tim penyelidik Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri tidak profesional. Proses penyelidikannya baru di tahap klarifikasi tetapi telah dikeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan," sesal Petrus.

Dugaan Oknum Penyidik

Petrus kemudian membeberkan perkara kliennya. 

Awalnya, kata dia, SSGH yang merupakan Direktur PT ASM dilaporkan oleh Ferdinand N Iskandar (FNI) dan Hadi Irwanto (HI) lewat LP No: LP/B/0664/XI/2021/Bareskrim Polri tertanggal 1 November 2021, yang perkaranya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri

"Namun ketika SSGH ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, yang bersangkutan berdamai dengan pihak pelapor, yaitu FNI dan HI sehingga perkara di-SP3. Perdamaian yang dibuat SSGH dengan FNI dkk ternyata sangat merugikan kepentingan Ny JS dan PT ASM," tukas Petrus. 

Kemudian, lanjutnya, SSGH dengan pihak pelapor FNI berbalik arah melaporkan Ny JS dengan LP No LP/B/374/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 21 November 2023, dengan pelapornya adalah FNI, sehingga Ny JS ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim hingga 100 hari lebih oleh Dittipter Bareskrim Polri.

"Oleh karena penetapan tersangka dan penahanan Ny JS dinilai sebagai perbuatan  melawan hukum dan kesewenang-wenangan oleh penyidik, maka Ny JS melakukan upaya hukum dengan mengajukan  Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan tuntutan agar penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan Ny JS dinyatakan tidak sah dan dihentikan, dan selanjutnya Hakim Tunggal Praperadilan mengabulkan gugatan, lalu penyidikan dihentikan dengan SP3," paparnya.

Menurut Petrus, terdapat upaya nyata untuk menggeser posisi Ny JS dan anak-anaknya sebagai pemegang saham mayoritas/pengendali PTbASM dan/atau PT HR, bahkan diduga terdapat upaya untuk mengambil alih seluruh saham Ny JS dan anak-anaknya secara melawan hukum," terangnya. 

Melawan Kesewenangan Penyidik?

Karena tidak puas dengan penyidikan dimana Ny JS dijadikan tersangka dan ditahan bahkan dicoba diperdaya untuk berdamai, namun Ny JS tetap tidak mau berdamai meski "diintimidasi" selama 100 hari lebih berada dalam Rutan Bareskrim, kata Petrus, kliennya memilih jalan hukum berupa perlawanan dengan mengajukan Praperadilan No 132/Pid.Pra/2024/PN. Jkt.Sel. terhadap Dittipidter Bareskrim Polri dan memenangkannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan