Senin, 6 Oktober 2025

Pakar Pendidikan:  Tes Kemampuan Akademik Bisa Isi Kekosongan Standar Penilaian Nasional

Dosen Psikologi Unpad mengatakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat mengisi kekosongan standar penilaian nasional sejak dihapusnya Ujian Nasional (UN)

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
Istimewa
TES KEMAMPUAN AKADEMIK - Sejumlah pakar pendidikan mendukung penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kendati TKA tidak diwajibkan, peraturan yang mulai berlaku 28 Mei 2025 ini dinilai bisa memberikan banyak manfaat bagi murid, sekolah, universitas, dan perbaikan pendidikan nasional (HO)  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah pakar pendidikan mendukung diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Meski bersifat tidak wajib, peraturan yang mulai berlaku sejak 28 Mei 2025 ini dinilai mampu memberikan banyak manfaat bagi murid, sekolah, universitas, hingga upaya perbaikan sistem pendidikan nasional.

Pakar pendidikan sekaligus Dosen Psikologi Universitas Padjadjaran, Urip Purwono, menilai TKA dapat mengisi kekosongan standar penilaian nasional sejak dihapusnya Ujian Nasional (UN).

Baca juga: Kemendikdasmen Ubah Ujian Nasional Jadi Tes Kemampuan Akademik, Tapi Bukan Standar Kelulusan

“TKA akan menjadi satu-satunya seleksi terstandarisasi yang diberikan kepada murid untuk mengukur pencapaian belajar secara individu,” ujar Urip kepada media, Senin (9/6/2025).

Pelaksanaan TKA akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) pada November 2025, kemudian menyusul Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) pada kuartal pertama tahun 2026.

Berdasarkan Permendikdasmen tersebut, TKA bersifat sukarela, tidak diwajibkan bagi seluruh murid. Hanya murid yang siap dan memerlukan hasil tes—seperti untuk keperluan studi lanjut atau melamar beasiswa—yang dianjurkan untuk mengikutinya.

Dari sisi psikologis, pendekatan sukarela ini dinilai dapat mengurangi tekanan mental murid. Murid yang belum siap dapat memfokuskan diri pada pengembangan kemampuan lain sesuai dengan tahap belajar masing-masing.

“Sebaliknya, murid yang sudah siap bisa memanfaatkan TKA sebagai alat evaluasi dan penguatan capaian belajar mereka,” tambah Urip.

Untuk jenjang SD (kelas 6) dan SMP (kelas 9), TKA akan menguji dua mata pelajaran inti, yakni Matematika dan Bahasa Indonesia.

Sementara itu, untuk jenjang SMA dan SMK, murid akan diuji pada empat mata pelajaran: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan satu mata pelajaran pilihan.

Setiap peserta TKA akan memperoleh sertifikat resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), berisi nilai yang diraih.

Baca juga: Kemendikdasmen Rampungkan 8 Kajian Pendidikan, dari Ujian Nasional, Kurikulum hingga PPDB

Sertifikat ini dapat digunakan sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi melalui jalur prestasi, termasuk sebagai salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk universitas.

Penjaminan Mutu dan Evaluasi Kurikulum

Menurut Urip, hasil TKA dapat dimanfaatkan perguruan tinggi untuk memperkuat seleksi mahasiswa baru dari jalur prestasi.

Nilai TKA dapat melengkapi portofolio akademik yang selama ini hanya mengandalkan nilai rapor, prestasi seni, olahraga, atau keterampilan lainnya.

“TKA berperan sebagai salah satu upaya penjaminan mutu pendidikan. Karena itu, sekolah-sekolah harus meningkatkan kualitas pengajaran agar hasil TKA bisa menjadi alat ukur dalam mengevaluasi efektivitas metode pembelajaran, pelaksanaan kurikulum, serta program-program pendidikan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional,” pungkas Urip.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved