Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kejagung Soal Nadiem Makarim Siap Diperiksa di Kasus Pengadaan Laptop: Jika Butuh Akan Dipanggil

Kejagung buka suara setelah eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim bersedia diperiksa dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KORUPSI LAPTOP - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar respons pernyataan eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim yang mengaku siap diperiksa atas kasus pengadaan laptop, Selasa (10/5/2025). Harli mengatakan, diperiksanya Nadiem atau tidak di perkara tersebut tergantung dari kebutuhan penyidik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara setelah eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim bersedia diperiksa dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan Nadiem dalam kasus tergantung kebutuhan penyidik.

Pasalnya menurut dia, jika penyidik merasa membutuhkan keterangan dari Nadiem, nantinya pemeriksaan itu bakal dijadwalkan.

"Kalau itu menjadi kebutuhan dari penyidikan ini tentu penyidik akan menjadwal," kata Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung, Selasa (10/6/2025).

Lebih lanjut Harli menegaskan, bahwa untuk membuat terang perkara tersebut, nantinya penyidik tidak menutup peluang untuk memanggil pihak mana saja yang bisa dimintai keterangannya, tak terkecuali Nadiem Makarim.

Baca juga: Beda Kata soal Laptop Chromebook Kemendikbud: Kejagung Sebut Tak Efektif, Nadiem Anggap Perlu

"Pihak manapun yang terkait dengan perkara ini, membuat terang perkara ini, penyidik akan melakukan upaya-upaya pemanggilan pemeriksaan," jelasnya.

Terkait hal ini sebelumnya Nadiem Makarim menyatakan siap untuk memberikan keterangan ataupun klarifikasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook 2019-2022.

Nadiem mengatakan, dia menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca juga: Respons Kejagung soal Nadiem Makarim Klaim Sudah Minta Pendampingan Jamdatun saat Pengadaan Laptop

"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," kata Nadiem dalam konferensi pers di The Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Menurutnya, penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pondasi negara yang demokratis.

Nadiem meyakini, proses hukum yang adil akan dapat memilah antara kebijakan mana yang dijalankan dengan itikad baik dan mana yang berpotensi menyimpang dalam pelaksanaannya.

"Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun," ucapnya.

Dia mengatakan, masyarakat Indonesia berhak mendapatkan kejelasan dan keterbukaan mengenai kasus dugaan korupsi yang melibatkannya ini.

Oleh karena itu, Nadiem mengajak masyarakat untuk tetap kritis, namun adil, untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan di tengah derasnya opini yang dibentuk.

"Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif demi menjernihkan persoalan ini dan menjaga kepercayaan terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama," ujarnya.

Pantauan Tribunnews.com dalam konferensi pers yang digelar sekira pukul 08.00 WIB itu, Nadiem tampak hadir didampingi oleh Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukumnya.

Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Laptop

Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).

Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbud Ristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.

Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.

"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," katanya.

Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.

Akan tetapi saat itu Kemendikbud Ristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.

"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," katanya.

Lebih jauh Harli menuturkan, bahwa diketahui Kemendikbud Ristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun 2019-2022.

Yang dimana jumlah tersebut diantaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook tersebut dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.

Atas dasar uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat.

Yang dimana kata Harli hal itu dilakukan dengan cara mengarahkan kepada tim teknis yang baru agar dalam pengadaan TIK untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved