Jumat, 3 Oktober 2025

Bantuan Langsung Tunai

Bank Himbara untuk Pencairan BSU 2025 Apa Saja? Ini Solusi jika Tak Punya

Salah satu syarat pencairan BSU adalah memiliki rekening aktif di bank Himbara. Bank Himbara adalah singkatan dari Himpunan Bank Milik Negara.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Febri Prasetyo
Canva/Tribunnews.com
BSU - Grafis dibuat di Canva Premium pada Selasa (10/6/2025). Bank Himbara Pencairan BSU 2025 Apa Saja? Ini Solusi Jika Tak Punya 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 untuk pekerja yang memenuhi syarat. 

Salah satu syarat pencairan bantuan ini adalah memiliki rekening aktif di bank Himbara.

Namun, masih banyak pekerja yang bertanya-tanya apa saja bank Himbara yang ditunjuk untuk penyaluran BSU 2025.

Bank Himbara adalah singkatan dari Himpunan Bank Milik Negara.

Pemerintah menunjuk empat bank Himbara sebagai penyalur resmi BSU, yaitu

  1. Bank Rakyat Indonesia (BRI),
  2. Bank Negara Indonesia (BNI),
  3. Bank Mandiri, dan
  4. Bank Tabungan Negara (BTN).

Keempat bank ini akan menjadi penyalur resmi bantuan sosial dari pemerintah, termasuk BSU tahun 2025.

Selain melalui bank Himbara, Pemerintah juga menyalurkan BSU melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

Baca juga: Berapa Lama Proses Verifikasi BSU 2025? Ini yang Harus Dilakukan

Memiliki rekening di bank Himbara adalah syarat penting untuk pencairan BSU 2025. 

Jika belum memiliki rekening di BRI, BNI, Mandiri, atau BTN, sebaiknya segera buka agar tidak ketinggalan pencairan dana bantuan.

Syarat Penerima BSU 2025

a. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

c. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan

d. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

e. Bukan merupakan aparatur sipil negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved