Tambang Nikel di Raja Ampat
Ada Ketua PBNU Jadi Komisaris Dinilai Jadi Alasan Pemerintah Tak Cabut IUP PT Gag Nikel
JATAM menilai tidak dicabutnya IUP PT Gag Nikel di Raja Ampat lantaran adanya pengurus PBNU yang menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Alfarhat Kasman, menilai adanya bias kepentingan dari pemerintah terkait tidak dicabutnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Gag Nikel di Raja Ampat.
Padahal, ada empat perusahaan yang izin usahanya berujung dicabut pasca polemik lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat.
Adapun keempat perusahaan tersebut yaitu PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pertama, dan PT Nurham.
Kembali lagi ke Kasman, bias kepentingan yang dimaksud olehnya lantaran di jajaran petinggi PT Nikel adalah adanya komisaris yang juga merupakan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yaitu Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur.
"Ini adalah keputusan yang bias kepentingan. Salah satu fakta yang kita temukan adalah, jajaran direksi dari PT GN (Gag Nikel) sendiri salah satunya merupakan pengurus aktif dari PBNU," katanya dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Selasa (10/6/2025).
Sehingga, Kasman mengatakan tidak ada alasan bahwa pemerintah seakan tebang pilih dalam mencabut IUP perusahaan tambang, khusunya yang beroperasi di pulau-pulau kecil di kawasan Raja Ampat.
Dia menegaskan perlu adanya audit menyeluruh terkait penerbitan izin IUP oleh pemerintah terhadap perusahaan tambang.
Bahkan, Kasman menegaskan pemerintah wajib mencabut seluruh IUP perusahaan yang mengeruk hasil tambang di pulau kecil.
"Hentikan, evaluasi, audit, dan serta cabut seluruh izin tambang di pulau-pulau kecil yang sudah terlanjur dieksploitasi. Berhenti menerbitkan izin tambang pulau baru di pulau kecil di Indonesia," tegasnya.
Baca juga: PT GAG Nikel Diberi Izin Menambang di Raja Ampat hingga 2047, Pemerintah Diminta Tetap Awasi Ketat
Lebih lanjut, Kasman menuturkan pihaknya menyoroti masih terbitnya ratusan IUP dari pemerintah bagi perusahaan tambang untuk pertambangan di pulau kecil.
Padahal, penambangan di pulau kecil sudah dilarang lewat UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
JATAM, kata Kasman, mencatat ada sekitar lebih dari 300 ribu hektar lahan konsesi yang diizinkan oleh pemerintah untuk dikeruk oleh perusahaan.
"JATAM mencatat, terdapat 35 pulau-pulau kecil di Indonesia yang di valing 195 izin-izin usaha pertambangan dan total luas konsesi mencapai 351.933 hektar," jelasnya.
"Yang secara aturan bahwa operasi pertambangan yang berada di kawasan pulau-pulau kecil merupakan perbuatan melawan hukum," sambung Kasam.
Alasan Pemerintah Tak Cabut IUP PT Gag Nikel
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia sebelumnya mengumumkan bahwa IUP PT Gag Nikel di Raja Ampat tidak dicabut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.