Syarat Administrasi Daftar Nikah Tahun 2025, Ketahui Batas Pendaftarannya
Simak sejumlah persyaratan administrasi daftar nikah di tahun 2025, ketahui pula batas pendaftarannya.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berkas persyaratan administrasi untuk mendaftar nikah di tahun 2025.
Prosedur pendaftaran pernikahan telah ditetapkan dalam aturan terbaru Kementerian Agama yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Untuk mendaftar nikah, calon pengantin (catin) perlu melengkapi sejumlah persyaratan yang nantinya harus diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Perlu diketahui, pendaftaran nikah dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad.
Syarat Administrasi Daftar Nikah
Berikut ini persyaratan administrasi untuk mendaftar nikah per tahun 2025:
- Surat Pengantar Nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin (catin)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
- Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan
- Persetujuan catin
- Izin tertulis dari orang tua atau wali (bagi catin yang belum mencapai usia 21 tahun)
- Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah)
- Akta Kematian bagi duda/janda cerai mati
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama (bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang)
- Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi TNI/POLRI
- Akta Cerai bagi duda/janda cerai hidup
Prosedur Pendaftaran Nikah
Adapun berikut ini prosedur pendaftaran pernikahan sebagaimana dikutip dari laman KUA Bali:
- Catin melengkapi seluruh persyaratan nikah;
- Catin mendaftar nikah online via web SIMKAH (lokasi pernikahan harus sesuai dengan KUA kec. tempat pendaftaran nikah);
- Cetak bukti pendaftaran nikah ;
- Selanjutnya, serahkan dokumen persyaratan nikah ke KUA dan melakukan konfirmasi ke KUA;
- Pendaftaran diterima (Pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran di terima oleh petugas KUA);
- Petugas memberikan jadwal pemeriksaan nikah dan kursus calon pengantin;
- Calon pengantin dan wali hadir saat pemeriksaan;
- Pelaksanaan akad nikah;
- Pengantin menerima buku nikah dan kartu nikah digital.
Baca juga: Syarat Akad Nikah di Luar KUA atau di Luar Jam Kerja
Ketentuan Pendaftaran dan Pelaksanaan Akad Nikah
Simak ketentuan pendaftaran dan pelaksanaan akad nikah di bawah ini.
- Pendaftaran dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad dilaksanakan. Kurang dari waktu tersebut, catin harus mendapat surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan bermaterai yang disertai alasan.
- Akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja, atas permintaan catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN.
- Akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
Setiap catin wajib mengikuti bimbingan perkawinan.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.