Tambang Nikel di Raja Ampat
Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat, Greenpeace Kritik Minimnya Koordinasi Menteri-menteri Prabowo
Aktivis Greenpeace, Iqbal Damanik mengkritik minimnya koordinasi jajaran menteri Presiden Prabowo dalam menangani masalah tambang nikel di Raja Ampat
TRIBUNNEWS.COM - Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik memberikan kritikannya pada koordinasi para menteri di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam penanganan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Iqbal menilai polemik tambang nikel di Raja Ampat ini memperlihatkan tak adanya orkestrasi atau koordinasi kepemimpinan Presiden Prabowo dalam pemerintahannya.
Pasalnya masalah tambang nikel di Raja Ampat ini melibatkan tanggung jawab beberapa instansi.
Mengingat lokasi tambang nikel berada di pulau-pulau kecil dan proses tambangnya harus menghancurkan hutan-hutan yang ada disana.
Iqbal lantas menyinggung minimnya koordinasi antara jajaran menteri di bawah kepemimpinan Prabowo.
Di antaranya seperti Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
"Inilah yang menunjukkan bahwa tidak ada orkestrasi kepemimpinan di pemerintahan Pak Prabowo. Karena ESDM-nya nerbitin (izin tambang nikel), KKP-nya tidak boleh."
"LH-nya (Kementerian Lingkungan Hidup) harus lihat dari sisi lingkungan. Lalu kemudian (Kementerian) kehutanan untuk melihat apakah itu kawasan hutan (lindung) atau tidak," kata Iqbal dalam Program 'Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Senin (9/6/2025).
Lebih lanjut Iqbal menegaskan bahwa hutan di Raja Ampat adalah kawasan lindung, sehingga Kementerian Kehutanan seharusnya punya hak untuk memberikan izin atau tidak pada kegiatan pemanfaatan hutan.
Lalu Kementerian Lingkungan Hidup seharusnya bisa menjadi safeguard dari kegiatan pemanfaatan hutan ini.
"Ini kan sudah jelas kawasan lindung, kalau kalau kemudian sudah jelas kawasan lindung, Kementerian Kehutanan punya hak untuk menerbitkan."
Baca juga: Anggota DPR Daniel Johan Desak Bahlil Cabut Permanen Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat
"Apakah penggunaan pemanfaatan kawasan hutannya, persetujuan penggunaan kawasan hutannya, boleh diberikan atau tidak. Nah (Kementerian) Kehutanan memberikan."
"Jadi sebenarnya dalam semua kontestasi ini atau konteks Raja Ampat ini, Kementerian ESDM punya peran ya, Kementerian Kehutanan punya peran, Kementerian Lingkungan Hidup punya peran"
"Safeguard-nya siapa? Safeguard-nya harusnya (Kementerian) Lingkungan Hidup," jelas Iqbal.
Baca juga: Gus Fahrur Komisaris PT Gag Nikel Bicara soal Tambang di Raja Ampat, Singgung Narasi Sesat Foto AI
Anggota DPR Desak Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat Dihentikan Permanen
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rofik Hananto turut menanggapi polemik tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Rofik menilai, kegiatan tambang nikel di Raja Ampat ini harus dihentikan secara permanen.
Hal ini perlu dilakukan sebagai tanggung jawab moral, ekologis, dan konstitusional untuk melindungi salah satu kawasan geopark terpenting di Indonesia.
"Raja Ampat bukan sekadar wilayah administratif. Ia adalah pusat biodiversitas laut tertinggi di dunia. Setiap aktivitas ekstraktif seperti pertambangan nikel di kawasan ini berisiko besar merusak ekosistem yang unik, rapuh, dan tak tergantikan,” kata Rofik kepada wartawan, Senin (9/6/2025).
Baca juga: Sosok Brigjen Purn Saptono Adji, Komisaris PT GAG Nikel Perusahaan Tambang Raja Ampat, Eks Athan RI
Lebih lanjut Rofik merasa eksploitasi tambang di kawasan konservasi seperti Raja Ampat bertentangan langsung dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang dijunjung tinggi oleh Indonesia.
Rofik lantas menyinggung soal pentingnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disusun secara objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
Pasalnya tanpa adanya KLHS dan AMDAL yang disusun dengan baik ini, eksploitasi tambang akan terus mengabaikan hak lingkungan bagi masa depan generasi mendatang.
"Kita harus segera mendorong moratorium total, bahkan pelarangan permanen terhadap kegiatan pertambangan di seluruh kawasan lindung dan konservasi. Negara tidak boleh abai terhadap hak-hak lingkungan dan masa depan generasi mendatang," tegasnya.
Baca juga: Dampak Lingkungan Tambang Nikel Raja Ampat Dinilai Minor, Greenpeace: Tunggu Sebesar Apa Rusaknya?
Selain alasan ekologis, lanjut dia, aktivitas tambang di Raja Ampat juga berpotensi mengancam sumber penghidupan masyarakat lokal, terutama yang bergantung pada sektor pariwisata dan perikanan berkelanjutan.
Alih-alih membawa kesejahteraan, Rofik mengatakan kehadiran tambang justru membuka potensi konflik sosial, kemiskinan, dan ketimpangan baru.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.