Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel Terancam 12 Tahun Penjara
Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap KN (19) pelaku begal payudara yang terjadi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap KN (19) pelaku begal payudara yang terjadi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Peristiwa di Jalan Lebak Bulus IV, Jakarta Selatan itu terjadi pada Mei 2025 namun baru viral pekan lalu.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih mengatakan pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah tersangka, kami tahan dengan pasal 289 dan pasal 6 UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," ucapnya kepada wartawan, Senin (9/6/2025).
Adapun pasal 289 KUHP mengatur tentang pidana perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sedangkan pasal 6 UU TPKS mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual secara fisik dengan sanksi penjara paling lama 12 tahun.
Tersangka KN diamankan tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan setelah mengakui telah melecehkan korban seorang wanita muda.
Pelaku ditangkap di rumahnya kawasan Sridarma Raya, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (7/6/2025) siang.
Kompol Murodih menyebut tim penyelidik memeroleh petunjuk alamat pelaku dari lokasi kejadian perkara (TKP).
Saat diselidiki, pelaku masih tinggal bersama orangtuanya.
Pelaku dibekuk oleh petugas piket Reserse Kriminal tanpa perlawanan.
“Sepertinya keluarga juga sudah tahu," bebernya.
Tampak dalam video rekaman CCTV viral, seorang wanita muda sedang berada di depan sebuah rumah.
Kemudian pelaku datang memakai sepeda motor berpura-pura bertanya alamat.
Saat korban menunjukkan arah jalan sambil mengangkat tangannya, pelaku langsung meremas bagian payudara korban.
Seketika pelaku tancap gas meninggalkan lokasi, korban tampak kaget atas tindakan asusila tersebut.
Gas Air Mata Kedaluwarsa & Polisi Brutal Disorot, Kapolri: Reformasi Jalan Terus |
![]() |
---|
70 Tahun Polisi Lalu Lintas: Dari Verkeerspolitie Hingga ke Garda Keselamatan Menuju Indonesia Emas |
![]() |
---|
Mayjen TNI Purn Soenarko Usul Polri Dimasukkan ke Kemendagri: Kembalikan Polisi pada Fungsinya |
![]() |
---|
Sinergi Polisi dan Pemerintah Desa Dorong Panggungharjo Jadi Sentra Peternakan |
![]() |
---|
Lisa Mariana Dilaporkan Terkait dengan Kasus Dugaan Penipuan, Jumlah Korban Capai 18 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.