Kemenag Gelar Nikah Massal untuk 100 Pasangan di Jabodetabek, Ini Cara Daftar dan Syarat Dokumennya
Simak cara daftar dan syarat dokumen untuk ikut serta program Nikah Massal dari Kementerian Agama (Kemenag). Pendaftaran dibuka hingga 20 Juni 2025.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Nuryanti
Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Jika Catin memilih untuk menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka ia wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad.
Apabila melebihi batas waktu tersebut, Catin wajib melampirkan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.
Syarat Dokumen
Berikut dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar nikah:
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin;
- Fotokopi akta kelahiran;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal);
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
- Surat persetujuan catin;
- Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun;
- Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah;
- Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri;
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu;
- Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup;
- Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia.
Selain dokumen tersebut, catin juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum melangsungkan akad nikah.
Bimwin merupakan syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan.
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.