Kemenag Gelar Nikah Massal untuk 100 Pasangan di Jabodetabek, Ini Cara Daftar dan Syarat Dokumennya
Simak cara daftar dan syarat dokumen untuk ikut serta program Nikah Massal dari Kementerian Agama (Kemenag). Pendaftaran dibuka hingga 20 Juni 2025.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar dan syarat dokumen untuk ikut dalam program Nikah Massal dari Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag telah menyiapkan sejumlah program dalam rangka menyambut tahun baru Islam, 1 Muharram 1447 H.
Satu dari program tersebut adalah Nikah Massal bagi 100 pasangan calon pengantin (catin).
Melansir laman resmi Kemenag, acara ini akan digelar pada 28 Juni 2025, di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Pendaftaran Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Abu menjelaskan, Nikah Massal ini menyasar masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya pernikahan.
"Kami ingin memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar," ungkap Abu.
Selain memperoleh buku nikah resmi, setiap pasangan akan mendapat paket mahar dan suvenir dari panitia.
Seluruh fasilitas disediakan secara gratis.
Lebih lanjut, Abu mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberi legalitas pernikahan secara agama dan negara bagi pasangan yang belum tercatat resmi di KUA.
Menurutnya, pernikahan yang sah akan memberi perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.
Baca juga: Syarat Akad Nikah di Luar KUA atau di Luar Jam Kerja
"Kami berharap, kegiatan ini dapat mendorong terbentuknya keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat. Selain itu, Nikah Massal ini juga menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi," tandasnya.
Nantinya, catin wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan.
Bagi catin yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai hidup, maupun karena pasangan telah meninggal dunia, terdapat dokumen tambahan yang perlu dilampirkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.