Tiga Paslon yang Ikut Pemungutan Suara Ulang Gelombang III Kompak Gugat Hasil Pilkada ke MK
Mahkamah Konstitusi kembali menerima gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 usai rampung menyidangkan 2 gelombang gugatan hasil PSU.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU pada pertengahan dan akhir Mei lalu.
Hingga Rabu (4/6/2025), terdaftar 3 permohonan hasil PSU yang masing-masing berasal dari Pemilihan Bupati Kabupaten Pesawaran, Pemilihan Bupati Kabupaten Mahakam Ulu, dan Pemilihan Walikota Kota Palopo.
Para pemohon semuanya merupakan peserta yang sebelumnya telah menjalani PSU gelombang ketiga. Adapun, PSU gelombang ketiga ini dilakukan serentak di tiga wilayah: Pesawaran, Mahakam Ulu, dan Palopo.
Para pasangan calon (paslon) itu adalah paslon nomor urut 1 Supriyanto-Surians di Pilkada Pesawaran.
MK telah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU Pilkada Serentak 2024.
Gelombang pertama ditutup dengan pembacaan putusan akhir pada Rabu, 14 Mei 2025. Dalam sidang tersebut, MK menyatakan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon di Pilkada Kabupaten Barito Utara karena terbukti melakukan praktik politik uang.
Sementara itu, gugatan hasil PSU Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud ditolak oleh MK.
Selain Barito Utara dan Kepulauan Talaud, terdapat lima daerah lain yang juga masuk dalam gelombang pertama, yakni Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Buru, Pulau Taliabu, dan Banggai.
Namun, seluruh perkara dari lima daerah tersebut dinyatakan gugur pada tahap awal atau sidang dismissal yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025.
Baca juga: Perludem: Pemungutan Suara Ulang Terjadi Karena Politik Uang hingga Lemahnya Sosialisasi KPU
Sementara itu, gelombang kedua persidangan rampung pada Senin, 26 Mei 2025. Dalam sidang dismissal tersebut, MK menyatakan tidak dapat menerima tujuh perkara dari lima daerah.
Yakni, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tasikmalaya (masing-masing dua perkara), serta Kabupaten Gorontalo Utara, Bengkulu Selatan, dan Empat Lawang (masing-masing satu perkara).
Tak Cuma Gibran, Subhan Pernah Gugat Anies Baswedan ke MK soal Capres Harus WNI |
![]() |
---|
Dewan Pers Dukung Uji Materi Pasal 8 UU Pers ke MK: Aturan Dinilai Abstrak dan Multitafsir |
![]() |
---|
Kondisi Belum Kondusif Akibat Demo, Pemerintah dan DPR Minta Sidang di MK Secara Daring |
![]() |
---|
Ahli Sebut Alasan Kondisi Fisik Tidak Relevan Bedakan Usia Pensiun Guru dan Dosen |
![]() |
---|
HNW Dukung Putusan MK Agar DPR Segera Revisi UU Zakat: Maksimalkan Manfaat dan Potensi Zakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.