Senin, 29 September 2025

Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Sita Uang Rp1,9 Miliar dari Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang miliaran itu disita dari salah satu tersangka. Namun, Budi tak mengungkap identitas tersangka dimaksud.

dok. Kompas/Syakirun Ni'am
SITA UANG - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. KPK menyita uang sebesar Rp1,9 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunanan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tahun 2020–2023. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp1,9 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunanan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tahun 2020–2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang miliaran itu disita dari salah satu tersangka. 

Namun, Budi tak mengungkap identitas tersangka dimaksud.

Adapun penyitaan dilakukan penyidik KPK pada Rabu (4/6/2025).

"KPK melakukan penyitaan uang dari salah satu tersangka sebesar Rp1,9 miliar, di mana uang tersebut diduga terkait dengan perkara dimaksud," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).

Pada Rabu kemarin, KPK memeriksa dua tersangka, yakni Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sejak tahun 2021–2025; dan Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024–2025.

Kata Budi, Gatot diperiksa terkait dengan tugas dan kewenangannya dalam jabatan Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Sementara Putri didalami perannya soal dalam menampung aliran dana dari para agen tenaga kerja asing.

"P (Putri) didalami terkait pengetahuan dan perannya atas aliran dana dari para agen TKA yang mengajukan pengurusan pengesahan RPTKA serta pengetahuannya atas penggunaan uang tersebut," kata Budi.

Diketahui KPK sedang mengungkap perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker RI tahun 2020–2023.

KPK menduga pegawai di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Tindak pidana itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Total ada delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi dihimpun, delapan tersangka dimaksud adalah Suhartono selaku mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK dan Haryanto selaku eks Dirjen Binapenta dan PKK yang saat ini diketahui menjadi Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

Berikutnya, Devi Anggraeni selaku mantan Direktur PPTKA dan Wisnu Pramono selaku mantan Direktur PPTKA.

Sementara empat lainnya juga diketahui merupakan pegawai di Kemnaker. Mereka adalah Gatot Widiartono, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, dan Putri Citra Wahyoe.

KPK mengungkap bahwa para tersangka diduga memeras agen TKA hingga Rp53 miliar. Perbuatan itu dilakukan sejak 2019.

Lembaga antirasuah belum secara terperinci membeberkan konstruksi perkara ini. Sebab KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan