Ijazah Jokowi
Imbas Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Disebut Bakal Banyak yang Ditetapkan Tersangka
Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi, menyebut akan ada banyak pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
TRIBUNNEWS.COM - Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menyebut akan ada banyak pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Pasalnya, menurut Aryanto Sutadi, selama ini telah banyak terjadi perdebatan dalam rangka membahas kasus tersebut hingga menebarkan tindakan pidana yang berisikan ujaran kebencian, fitnah, hingga provokasi.
Hingga saat ini, polisi belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.
Aryanto Sutadi mengatakan bahwa polisi tidak perlu untuk buru-buru menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Nggak perlu buru-buru menetapkan tersangka. Menurut saya kasus ini jadi banyak sekali tersangkanya," kata Aryanto Sutadi, dikutip dari YouTube iNews, Rabu (4/6/2025).
Aryanto Sutadi menjelaskan bahwa dalam perkara ini polisi akan mencari bukti-bukti yang banyak untuk mencari adanya tindakan pidana.
Mantan Kapolda Sulawesi Tengah itu yakin akan ada banyak tersangka, termasuk inisial-inisial yang belakangan mencuat dalam perkara tuduhan ijazah palsu Jokowi.

"Polisi itu, satu ada LP dia akan cari bukti-buktinya, tetapi kalau di dalam penyidikan itu ditemukan ada tindakan pidana maka dia bisa membuat pengusutan lagi. Itu dalam rangka pembuktian kepada masyarakat, setiap tindak pidana itu harus diklarifikasi, apakah betul atau tidak," kata dia.
"Saya yakin akan ada banyak tersangka, termasuk inisial-inisial yang disebutkan. Saya yakin makin banyak (tersangka)," ujarnya.
Baca juga: Sebut Polemik Ijazah Jokowi Konyol, Pengamat: Cara Melemahkan Sosok Kuat adalah Menyerang Personal
Aryanto Sutadi pun menyampaikan bahwa perdebatan terkait dengan ijazah Jokowi selama ini telah menimbulkan banyak dugaan tindakan pidana, mulai dari fitnah hingga mengumbar provokasi.
"Karena perdebatan di dalam ini merupakan jejak-jejak digital yang nggak bisa dihapus, bahwa orang itu sudah memfitnah, mengumbar provokasi, mencemarkan dan sebagainya. Itu saya ingatkan aja," kata Aryanto Sutadi.
"Inilah negara kita itu negara hukum. Di atas negara hukum itu ada perilaku yang diatur dalam undang-undang. Itu bisa didalilkan sebagai tindak pidana," ujar dia.
Aryanto Sutadi menjelaskan bahwa penyidik akan mencari bukti yang banyak dan lengkap untuk membuktikan apakah ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi palsu atau tidak.
"Jadi polisi sampai sekarang masih mencari alat bukti yang lengkap sesuai perintah Kapolri," kata Aryanto.
"Dua alat bukti cukup jadi tersangka? Itu kan hanya kalimat di KUHAP," lanjutnya.
Menurut Aryanto, kasus ini membutuhkan alat bukti yang banyak hingga nanti disampaikan dalam persidangan.
"Di satu sisi yang menuduhkan dia memakai bukti di media-media diumbar ke sana ke sini itu dianggap sebagai bukti. Sementara yang dituduh, pembelanya itu, menyatakan buktinya adalah silakan diperiksa di UGM dan sebagainya," tuturnya.
"Itu kan buktinya nanti banyak, supaya nanti di dalam persidangn itu nanti hakim bisa mendengar bukti-bukti yang memberatkan dan bukti yang meringankan untuk pembuktian apakah ijazah itu palsu atau tidak," kata dia.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari temuan Jokowi terkait dugaan fitnah yang beredar di media sosial pada 26 Maret 2025.
Kala itu, Jokowi sedang berada di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Pelapor selaku korban mengetahui adanya video di media sosial yang berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (15/5/2025).
Fitnah itu berkaitan dengan keabsahan ijazah sarjana Jokowi dari UGM.
Dalam laporannya, Jokowi menyebut lima orang yang diduga menyebarkan pernyataan fitnah, masing-masing berinisial RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.
Lalu, Jokowi meminta ajudan serta tim kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai platform media sosial, serta memperingatkan pihak-pihak yang menyebarkan tudingan tersebut.
Setelah bukti dirasa cukup, Jokowi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.
Roy Suryo belum mau berhenti
Pakar Telematika, Roy Suryo, menegaskan bahwa dirinya tidak akan berhenti begitu saja meskipun jika mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), memperlihatkan ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Jika Jokowi menunjukkan ijazahnya, Roy Suryo akan melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah ijazah tersebut asli atau tidak.
Hal tersebut merespons pertanyaan dari kuasa hukum Jokowi, Prof. Firmanto Laksana.
Firman menyinggung soal sikap Roy Suryo cs yang terus mendesak Jokowi agar menunjukkan ijazahnya ke publik.
Menurut Firman, perkara ini tidak akan kunjung selesai meski Jokowi menunjukkan ijazahnya.
"Tidak ada yang menjamin selesai kalau (ijazah Jokowi) ini ditunjukin." kata Firman, dikutip dari YouTube iNews, Selasa (27/5/2025).
Firman lantas melontarkan pertanyaan kepada Roy Suryo soal jika Jokowi menunjukkan ijazahnya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu memberikan jawaban yang membuat Firman terheran-heran.
"Saya tanya, kalau ditunjukkin bagaimana?" tanya Firman ke Roy Suryo.
"Bagus minimal masyarakat bisa mengerti," jawab Roy.
Roy Suryo menyebut jika Jokowi menunjukkan ijazahnya maka hal tersebut merupakan keputusan yang bagus karena nanti masyarakat bisa mengujinya.
"Bagus dan kemudian izinkanlah karena itu milik pejabat publik dulunya, kita menggunakan hak untuk menguji," kata Roy Suryo.
Prof Firman terus bertanya kepada Roy Suryo dengan pertanyaan yang sama.
"Ketika ditunjukin berhenti nggak? Mau asli atau nggak asli, berhenti nggak kalau ditunjukin?" tanya Firman.
"Tergantung hasilnya," jawab Roy.
"Kalau ditunjukin ijazah aslinya bagaimana? Berhenti nggak?" tanya Firman lagi.
"Justru itu kalau ditunjukin ijazah aslinya kita cek, tergantung itu asli atau enggak? Kalau nggak asli nggak mungkin kita berhenti," kata Roy.
Firmanto Laksana menegaskan bahwa ijazah Jokowi telah dinyatakan asil oleh Bareskrim Polri.
Sementara itu, ahli digital forensik Rismon Sianipar mengaku akan berhenti mempersoalkan ijazah Jokowi jika nanti ijazahnya ditunjukkan di depan ahli-ahli independen.
"Karena sudah diperiksa, sama Bareskrim disampaikan asli, Pertanyaannya jika ditunjukin bagaimana? Berhenti nggak? Saya tunjukin nih," kata Firman
"Jika ditunjukkan di depan ahli-ahli independen, ayo," jawa Rismon.
(Tribunnews.com/Rakli)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.