Pilkada Serentak
Mahasiswa Minta MK Cegah Calon Tunggal di Pilkada, Hapus Aturan Ambang Batas
Sejumlah mahasiswa meminta Mahkamah Kontitusi (MK) menghapus theshold atau ambang batas bagi pencalonan kepala daerah di Pilkada.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa meminta Mahkamah Kontitusi (MK) menghapus theshold atau ambang batas bagi pencalonan kepala daerah di Pilkada.
Sidang perdana dengaan nomor perkara 90/PUU-XXIII/2025 ini berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Para mahasiswa berasal dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Diponegoro (UNDIP), dan Universiras Negeri Semarang (UNNES).
Kuasa hukum para pemohon, Gilang Muhammad Mumtaaz mengatakan alasan permohonan mereka didasari oleh rezim pemilu dan pilkada yang kini tak ada bedanya.
“Kami mendalilkan bahwasanya pemilu dan pilkada berada dalam satu rezim yang sama, sebab tidak terdapat hal yang secara prinsipil, konseptuaal, dan sosiologi di antara kedunya,” kata Gilang dalam ruang sidang.
Tidak adanya perbedaan antara pemilu dan pilkada itu juga didasari oleh Putusan MK Nomor 55/PUU-LXX/2019, Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022, dan Putusan MK Nomor 62/PUU-XII/2024 yang secara tegas telah menghapus ketentuan presidential threshold.
“Sehingga pada pokoknya tidak ada lagi pemdikotonomian antara rezim pilkada dan rezim pemilu,” sambung Gilang.
Para pemohon juga mengacu ihwal pendapat MK soal presidential threshold berpotensi menimbulkan polrisasi dan mengarah pada calon tunggal yang sebagaimana jamak ditemukan pada proses pilkada.
Selain itu, penerapan ambang batas bagi kepala daerah juga disebutkan oleh para pemohon telah bertentangan dengan batasan open legal policy.
Baca juga: Calon Tunggal di Pilkada 2024 Meningkat, Akademisi: Ini Sisi Gelap Demokrasi, Meski Legal
Maka dari itu para pemohon meminta supaya MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon”.
Pilkada Serentak
Sekjen Demokrat Respons Keunggulan Matius Fakhiri-Aryoko pada Pilgub Papua Versi Hitung Cepat |
---|
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.