Abdul Ghani Kasuba Meninggal
KPK Hentikan Kasus Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani karena Meninggal Tapi Aset Tetap Dipulihkan
KPK hentikan Kasus Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba karena sudah meninggal tapi tetap pulihkan aset kasus.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Abdul Gani pada September 2024.
Selain vonis penjara, hakim memutuskan hukuman kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Persidangan Abdul Gani sempat menjadi perhatian karena mengungkap adanya bagi-bagi blok tambang di Maluku Utara dengan kode "Blok Medan".
Kode itu dikait-kaitkan dengan Bobby Nasution, suami dari putri Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo, Kahiyang Ayu.
KPK pernah menjelaskan jika istilah "Blok Medan" muncul dari keterangan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili dalam persidangan.
"Jadi di perkaranya AGK itu, itu tidak ada sebetulnya blok Medan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/11/2024).
Baca juga: Kasus Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, KPK Sita Rumah Seharga Rp3,5 Miliar di Jaksel
Asep mengatakan, kode blok Medan itu tentang blok pertambangan di Kecamatan Wasile, Maluku Utara yang dimiliki oleh orang Medan. Namun, ia tak menyebutkan identitasnya orang Medan tersebut.
KPK saat ini masih mengusut sejumlah perkara yang melibatkan Abdul Gani.
Pada Desember lalu, KPK memeriksa Direktur RSUD dr. Chasan Boesoirie, Alwia Assegaf, dalam perkara korupsi.
Selain itu, KPK mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Abdul Gani Kasuba.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.