Wamendikdasmen Enggan Tanggapi Saran soal SD-SMP Swasta Gratis Pakai Anggaran Makan Bergizi Gratis
Wamendikdasmen Atip Latipulhayat menyebut terkait MBG ditanyakan kepada yang berwenang, yaknj Badan Gizi Nasional (BGN).
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Muhammad Zulfikar
"Sehingga anggaran ini (MBG) yang triliunan itu bisa men-support atau mendukung dari putusan Mahkamah Konstitusi yaitu menggratiskan pendidikan SD maupun SMP," tambah Retno.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan.
Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, harus dimaknai berlaku bagi semua penyelenggara pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
Panglima TNI hingga Menhan Hadiri Rapat Kerja dengan Komisi I DPR Bahas RKA 2026 |
![]() |
---|
Kementerian PU Kantongi Pagu Anggaran Rp 118,5 Triliun untuk 2026 |
![]() |
---|
Menteri Mu'ti Ungkap Ada Aspek Penting yang Belum Bisa Terdanai Meski Anggaran Naik Rp400 M |
![]() |
---|
Rapat Bareng DPR, Kemendagri Usulkan Pagu Anggaran Tahun 2026 Sebesar Rp7,8 Triliun |
![]() |
---|
Kementerian Hukum Usulkan Tambahan Anggaran Rp 419,8 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.