Idul Adha 2025
Niat dan Tata Cara Berkurban untuk Orang Tua yang Telah Meninggal
Jika seseorang ingin mengalirkan pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal, maka niatnya harus jelas sejak awal sebelum hewan disembelih.
Para ulama berbeda pendapat dalam hal pelaksanaan kurban atas nama orang yang telah meninggal, namun umumnya memperbolehkan dengan syarat tertentu.
Perlu diketahui, mayoritas ulama mengatakan bahwa pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal sah selama diniatkan sebagai bentuk hadiah pahala.
Ulama Mazhab Syafi’i memandang bahwa kurban untuk orang yang telah meninggal tetap sah jika sebelumnya ada wasiat dari yang bersangkutan.
Baca juga: Ayat Perintah Berkurban dalam Al-Quran: Surat Al-Kautsar dan Al-Hajj
Namun, jika tanpa wasiat, tetap dibolehkan sebagai bentuk sedekah dan pengharapan agar pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal bisa sampai.
Sementara itu, menurut Imam Ahmad bin Hanbal, seseorang yang ingin berkurban untuk keluarganya, baik yang hidup maupun yang telah meninggal, maka diperbolehkan selama tidak mengurangi niat utamanya sebagai ibadah diri sendiri.
Ini menunjukkan bahwa pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Kemudian, ulama seperti Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni menyebutkan bahwa pahala dari amal apapun, termasuk kurban, bisa dihadiahkan kepada orang yang telah wafat.
Maka dari itu, tak ada halangan bagi seorang anak yang menghadiahkan pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal.
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.