Senin, 6 Oktober 2025

Idul Adha 2025

Niat dan Tata Cara Berkurban untuk Orang Tua yang Telah Meninggal

Jika seseorang ingin mengalirkan pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal, maka niatnya harus jelas sejak awal sebelum hewan disembelih.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
SURYA/HABIBUR ROHMAN
KESEHATAN HEWAN - Pemeriksaan hewan untuk kurban dilakukan di kawasan Jl Ketintang Surabaya yang dipandu Pejabat Otoritas Veteriner Kota Surabaya Sunarto Aristono, Senin (26/5/2025). Berikut inilah niat dan tata cara berkurban untuk orang tua yang telah meninggal. (SURYA/HABIBUR ROHMAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut inilah niat dan tata cara berkurban untuk orang tua yang telah meninggal.

Saat perayaan Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah sholat Idul Adha.

Dalam pelaksanaan kurban, niat berkurban merupakan peranan penting.

Jika seseorang ingin mengalirkan pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal, niatnya harus jelas sejak awal sebelum hewan disembelih.

Niat ini dapat diucapkan dalam hati atau secara lisan, yang penting adalah kesungguhannya.

Lantas, bagaimana caranya?

Niat dan Tata Cara Berkurban untuk Orang Tua yang Telah Meninggal

Dikutip dari laman Baznas, para ulama menyarankan agar dalam menyebutkan niat, tidak hanya menyebutkan nama sendiri, tetapi juga mencantumkan bahwa kurban ini ditujukan untuk orang tua yang sudah wafat.

Dengan begitu, pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal bisa diniatkan secara khusus dan insyaAllah diterima oleh Allah SWT.

Tata cara kurban tidak berbeda dari kurban biasa, yang membedakan hanyalah tujuan pahalanya. 

Baca juga: 5 Larangan dalam Berkurban yang Wajib Diketahui Umat Islam

Hewan harus memenuhi syarat sah kurban, yaitu cukup umur, sehat, dan tidak cacat.

Sangat penting memperhatikan prosedur syar’i agar pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal benar-benar sampai.

Beberapa ulama menganjurkan agar dalam pelaksanaannya, disertai juga dengan doa agar Allah menerima ibadah tersebut untuk orang tua.

Ini merupakan bentuk ketulusan seorang anak yang berharap pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal menjadi amal yang diridhai.

Dengan tata cara yang benar dan niat yang tulus, maka ibadah kurban dapat menjadi jembatan untuk terus berbakti kepada orang tua meskipun mereka telah tiada.

Pandangan Para Ulama

Para ulama berbeda pendapat dalam hal pelaksanaan kurban atas nama orang yang telah meninggal, namun umumnya memperbolehkan dengan syarat tertentu.

Perlu diketahui, mayoritas ulama mengatakan bahwa pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal sah selama diniatkan sebagai bentuk hadiah pahala.

Ulama Mazhab Syafi’i memandang bahwa kurban untuk orang yang telah meninggal tetap sah jika sebelumnya ada wasiat dari yang bersangkutan.

Baca juga: Ayat Perintah Berkurban dalam Al-Quran: Surat Al-Kautsar dan Al-Hajj

Namun, jika tanpa wasiat, tetap dibolehkan sebagai bentuk sedekah dan pengharapan agar pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal bisa sampai.

Sementara itu, menurut Imam Ahmad bin Hanbal, seseorang yang ingin berkurban untuk keluarganya, baik yang hidup maupun yang telah meninggal, maka diperbolehkan selama tidak mengurangi niat utamanya sebagai ibadah diri sendiri.

Ini menunjukkan bahwa pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Kemudian, ulama seperti Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni menyebutkan bahwa pahala dari amal apapun, termasuk kurban, bisa dihadiahkan kepada orang yang telah wafat.

Maka dari itu, tak ada halangan bagi seorang anak yang menghadiahkan pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved