Ijazah Jokowi
Menanti Jokowi Tunjukkan Ijazah di Persidangan, Pakar Hukum: Menepati Janji adalah Kunci Kepercayaan
Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Jakarta, Prof. Suparji Ahmad menilai, Jokowi memang seharusnya nanti menunjukkan ijazahnya di pengadilan.
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Jakarta, Prof. Suparji Ahmad, menilai, polemik ijazah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan sulit diselesaikan meski Bareskrim Polri sudah menyatakan asli.
Sebab, menurutnya, yang menjadi kunci adalah kepercayaan dan menepati janji.
Sehingga, ia menyatakan, Jokowi memang seharusnya nanti menunjukkan ijazahnya di pengadilan.
Hal ini disampaikan Suparji dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Selasa (3/6/2025).
"Harapannya menyelesaikan, tetapi kenyataannya sulit untuk bisa diselesaikan, karena pesan utamanya adalah sebetulnya janji yang ditepati adalah kunci kepercayaan," kata Suparji.
"Jadi sebetulnya message-nya adalah bagaimana kita kemudian menepati janji-janji yang kita sampaikan sehingga kemudian tumbuh kepercayaan di masyarakat," tambahnya.
Suparji menegaskan, sidang gugatan ijazah Jokowi di PN Solo menjadi momentum bagi ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu untuk membuktikan janjinya menunjukkan ijazah di persidangan.
"Maka dalam hal ini, momentum yang baik misalnya ketika Pak Jokowi 'nanti saya tunjukkan di pengadilan', maka buktikan, tunjukkan di pengadilan nanti," papar Suparji.
"Sehingga, selesai masalah ini dan kita bisa mengatasi masalah-masalah yang lain yang kita hadapi sekarang ini," lanjutnya.
"Jadi, jangan sampai kemudian terkuras energinya, tetapi pada sisi yang lain pasti ada hikmahnya di balik ini semuanya yaitu bagaimana menepati janji yang telah diucapkan ke depan gitu," jelasnya.
Sebelumnya, Jokowi memang pernah menyatakan bahwa dirinya akan menunjukkan ijazah ke hadapan publik jika diminta oleh hakim dalam persidangan.
Baca juga: Isu Ijazah Jokowi Dinilai Picu Keresahan Sosial, Rocky Gerung Nilai Beban Prabowo Makin Berat
Hal itu disampaikan Jokowi usai menjalani pemeriksaan terkait tudingan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Selasa (20/5/2025) lalu.
"Ijazah nanti akan dibuka pada saat diminta oleh hakim," kata Jokowi.
Diketahui, Jokowi memang terkesan enggan untuk memperlihatkan ijazahnya ke publik.
Baru satu kali, ia menunjukkan ijazah asli kepada sejumlah wartawan di kediamannya di Solo pada 16 April 2025 lalu.
Saat itu, Jokowi hanya memperlihatkan, dan dia melarang para jurnalis untuk mendokumentasikan ijazahnya.

Menunjukkan Ijazah Bisa Didukung Bukti Lainnya
Selanjutnya, Suparji menilai bahwa menunjukkan ijazah di persidangan hanyalah salah satu bukti yang dibutuhkan untuk menunjukkan keasliannya.
Ijazah yang dipertunjukkan itu nanti bisa didukung bukti-bukti lainnya.
"[Menunjukkan ijazah di persidangan] itu salah satu alat bukti saja. Salah satu yang kemudian bisa menjadi penguat tentang dalil tentang kebenaran tadi itu," papar Suparji.
"Bisa didukung dengan saksi-saksi, bisa didukung dengan ahli supaya kemudian teman-teman sebagai saksi. Dia melihat, mendengar, mengalami terhadap misalnya apa yang terjadi masa itu bisa jadi salah satu alat bukti," katanya
"Jadi bahwa alat bukti setidaknya kan dua minimal, dalam sidang perdata pun bisa digunakan," lanjutnya.
"Jadi kalau kemudian ini mendasarkan pajanan surat saja memang itu bisa jadi salah satu alat bukti yang kuat, tetapi akan mutlak pembenarannya kalau didukung dengan alat bukti-alat bukti yang lain," katanya lagi.
"Teman-temannya Pak Jokowi bisa menjadi saksi di dalam persidangan ini," tegas Suparji.
Gugatan Intervensi Dapat Membantu Pembuktian
Suparji juga menyatakan, gugatan intervensi dalam persidangan ijazah Jokowi bisa berdampak dengan membantu pembuktiannya.
"Ya [gugatan intervensi] bisa berdampak karena membantu pembuktian juga membuat terang benderang perkara di dalam persidangan," jelas Suparji.
"Karena pada prinsip dasarnya di dalam persidangan itu adalah bagaimana membuat terang benderang perkara berdasarkan alat bukti yang didukung dengan barang bukti," tambahnya.
"Saya kira dengan hadirnya para penggugat intervensi akan membantu hakim untuk mendapatkan kejelasan tentang perkara ini gitu," tandasnya.
(Tribunnews.com/Rizki A.)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.